TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok tiga tersangka pencurian di rumah Dinas Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Para tersangka berinisial AS personel Satpol-PP, EN seorang perempuan yang merupakan juru masak, dan AD suaminya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tak ditahan lantaran pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan laporan kasus pencurian masuk pada 24 April 2024 lalu.
Saat itu ketiganya dilaporkan atas kasus pencurian sembako dan alat-alat dapur dengan total kerugian sebanyak Rp 3 juta.
"Kejadiannya di rumah Dinas Walikota Medan, saat itu pelapor mengecek stok sembako yang ada di gudang," sebutnya.
"Karena ada kecurigaan, stok sembako berkurang, lalu pelapor mengecek CCTV dan ditemukan adanya tiga orang yang di curigai. Selain itu, ada juga prabot dan alat-alat dapur juga yang dicuri," sambungnya.
Jama juga membantah soal isu, ada uang sekira Rp 1 Miliar yang hilang dari rumah Wali Kota Medan.
"Terkait itu, LP yang kita tangani sama sekali tidak ada menyinggung adanya uang Rp 1 M," pungkasnya.
Ia menjelaskan, terhadap ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.
"Ketiganya dijerat pasal pencurian," sebutnya.
Baca juga: Kronologis Pencurian Sembako di Rumah Dinas Bobby Nasution: Juru Masak dan Satpol PP Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kasatpol PP Medan Rakhmat Harahap mengaku belum mengetahui adanya anggotanya yang terlibat pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan.
"Baru dengar kabar ini. Saya belum tahu infonya. Ini akan kita cek dan koordinasi dengan Polrestabes Medan," ucapnya kepada Tribun Medan, Sabtu (25/5/2024).
Rakhmat menegaskan, apabila terbukti bersalah, maka pihaknya juga akan langsung memecat anggotanya.