News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ASN di Sleman jadi Korban Malpraktik, Tewas usai Suntik Payudara, Ini Tanggapan Dinkes dan BPOM

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Meninggal. Seorang wanita, berinisial PK, (27 tahun), warga Jetis, Yogyakarta meninggal dunia setelah melakukan suntik payudara di sebuah salon di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman .

TRIBUNNEWS.COM - Dugaan malpraktik dilakukan sebuah salon kecantikan di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Pemilik salon dan karyawan ditetapkan sebagai tersangka setelah seorang ASN berinisial PK (27) tewas.

PK sempat melakukan suntik silikon untuk payudaranya pada hari Sabtu (25/5/2024).

Nahas, wanita muda tersebut mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia ketika 200 cc silikon disuntikkan.

Mengenai hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Sleman , dr. Cahya Purnama memastikan usaha salon kecantikan seharusnya tidak boleh melakukan suntik filler payudara .

"Tidak boleh (salon kecantikan suntik filler payudara)," kata dr. Cahya, Kamis (30/5/2024).

Menurut Cahya, jawatannya selama ini tidak melakukan pengawasan terhadap salon kecantikan.

Mengingat, izin dan pengawasan Salon Kecantikan berada di Dinas Pariwisata.

Berbeda dengan klinik Kecantikan.

"Kalau salon kecantikan ijin dan pengawasannya ada di dinas pariwisata sehingga kami tidak melakukan pengawasan. Kalau yang diawasi Dinkes Klinik kecantikan, karena ada praktek dokternya," kata dia.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta menegaskan penggunaan silikon oleh oknum salah satu salon kecantikan tidak masuk dalam pengawasannya.

Baca juga: Menilik Salon yang Sebabkan Seorang ASN Tewas usai Suntik Filler Payudara, Patok Rp2,5 Juta per CC

Pasalnya BPOM menyebut silikon bukan kategori obat atau kosmetik, sehingga regulasinya bukan masuk dalam tim pengawas BPOM Yogyakarta.

"Kalau dari sisi produk, silikon bukan kategori obat atau kosmetik, bukan ranah BPOM perizinannya," kata Kepala Balai Besar POM Yogyakarta Bagus Heri Purnomo saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

Heri menuturkan pihaknya belum mengetahui secara pasti produk silikon yang digunakan salon kecantikan di Sleman sehingga mengakibatkan satu perempuan sesak nafas hingga meninggal dunia.

Pihak BPOM Yogyakarta kini masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata setempat untuk mencari tahu siapa yang memberi izin layanan suntik silikon di salon kecantikan.

"Kami belum tahu produknya seperti apa, masih koordinasi dengan Dinkes dan Dinas Pariwisata yang memberikan ijin salon kecantikan," tegas Heri.

Kata Polisi

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan korban disuntik payudara pada Sabtu (25/5/2024).

Tujuan wanita yang berprofesi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini untuk berkonsultasi terkait suntik silikon payudara dengan cara filler.

Baca juga: Perempuan Berusia 27 Tahun di Sleman Tewas Usai Suntik Payudara di Salon, Diduga Korban Malpraktek

Salon ini belum pernah melakukan praktek semacam itu tetapi menyanggupinya.

Waktu pelaksanaan lalu diatur di tanggal 25 Mei. Termasuk berapa cc silikon yang akan disuntikkan.

Saat itu terjadi kesepakatan antara korban dengan pemilik salon maupun karyawan bahwa sebanyak 500 cc, yang akan disuntikkan, dengan pertimbangan melihat kondisi korban.

"Pas dilakukan penyuntikan 100 cc yang pertama, itu posisi korban masih normal. Kemudian disuntik 100 cc kedua baru (korban) kejang-kejang. ( meninggal dunia ) di lokasi," kata AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).

Menurut Adrian, karyawan tersebut mengakunya sebagai mantan perawat namun sudah dua tahun resign dari kerjaan perawat dan kini menekuni kerja di salon-salon.

Kepolisian sudah menggali keterangan melalui ahli, dan perawat seharusnya tidak diperbolehkan menyuntik pasien langsung tanpa pendampingan dari dokter.

Polisi juga masih mendalami status karyawan tersebut, apakah dia memang memiliki izin profesi keperawatan atau di salon kecantikan bertindak atas nama sendiri.

Baca juga: Terkuak Sosok Begal Payudara yang Beraksi di Kebayoran Baru, Pelaku Naik Yamaha Aerox

"Ini kita dalami, apakah dia di situ selaku perawat atau individu," katanya.

Adrian juga membeberkan bahwa praktek suntik filler payudara sebenarnya tidak masuk dalam pamflet layanan yang dikerjakan di salon tersebut.

Polisi menduga, layanan suntik filler payudara di salon tersebut, diketahui korban berdasarkan cerita dari mulut ke mulut.

Adapun untuk biaya, pemilik salon menarif harga Rp 2,5 juta per 100 cc silikon yang disuntikkan.

Jika korban dan pemilik salon ada kesepakatan membutuhkan 500 cc berarti harganya sekitar Rp 12,5 juta.

Selama ini, kata dia, berdasarkan keterangan keluarga korban tidak ada keluhan.

Baca juga: 5 Fakta ASN Meninggal setelah Suntik Filler Payudara di Sleman

Sebab itu, ada kejanggalan kematian korban setelah disuntik 200 cc silikon menggunakan filler sehingga kasus ini dilaporkan ke Polisi.

Menurut Adrian, jenazah korban sudah dilakukan autopsi dan ada beberapa organ yang dibawa ke Laboratorium di Semarang. Termasuk alat suntik filler juga dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dokter akan melihat apakah alat suntik dengan kandungan (yang disuntikkan) sudah sesuai apa belum," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dinkes Sleman: Salon Kecantikan Tak Boleh Suntik Filler Payudara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini