TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus rudapaksa dialami gadis sebut saja Bunga (13) di Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keluarga korban melaporkan majikan yang diduga melakukan rudapaksa saat korban bekerja di rumahnya.
Korban kini mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman.
Meski kasus ini dilaporkan sejak Maret 2024, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Diketahui, Bunga bekerja sebagai tenaga kebersihan di rumah seorang pengusaha laundry di Sleman.
Pihak keluarga yang diketahui berasal dari kalangan tidak mampu menuntut keadilan supaya kasus kekerasan yang menimpa Bunga ditangani secara tuntas oleh piha berwajib.
Ibu korban, TN, mengungkapkan kasus dugaan rudapaksa tersebut berawal ketika putrinya berhenti sekolah lantaran terbentur biaya.
Selepas lulus Sekolah Dasar (SD), Bunga belum bisa langsung melanjutkan sekolah ke tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Karena itu, untuk sementara waktu, Bunga pun akhirnya bekerja sebagai tenaga kebersihan di rumah pengusaha laundry berinisial LL (60).
"Harapannya, uang hasil bekerja bisa ditabung untuk biaya pendidikan," kata dia, Kamis (30/5/2024).
Namun nasib pilu justru dialami anaknya.
Baca juga: Pemilik Warung Rudapaksa Anak Disabilitas di Kemayoran, Kejanggalan Cara Korban Jalan Jadi Petunjuk
Korban, diduga mendapatkan kekerasan seksual oleh majikannya pada bulan Januari 2024, tepatnya sekitar dua Minggu setelah mulai bekerja.
Saat itu, korban hanya diam karena takut kepada pelaku.
Namun kejadian serupa terulang kembali di bulan Maret 2024.
Modus yang dilakukan terduga pelaku pun sama, yaitu korban diminta mengepel kamar korban.
Setelah korban masuk dan mulai membersihkan lantai, pintu kamar tiba-tiba dikunci oleh terduga pelaku.
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, terduga pelaku mengatakan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Hal ini yang membuat korban takut.
Baca juga: Polisi Tegaskan Pegi Setiawan Bukan Korban Salah Tangkap, Diduga jadi Otak Pembunuhan dan Rudapaksa
Kasus ini terungkap ketika korban mendadak selalu murung.
"Seminggu tidak mau bekerja. Murung terus. Ternyata, setelah ditanya karena takut dilakukan begituan lagi," ujar dia.
Kasus inipun kemudian dilaporkan ke unit PPA Polresta Sleman, pada tanggal 13 Maret 2024.
Ketika melaporkan peristiwa tersebut pihak Kepolisian diakui menerimanya dengan baik.
Artinya tidak dipersulit bahkan mengarahkan untuk langsung visum di RSUD Sleman.
Namun hingga saat ini, hampir tiga bulan setelah membuat laporan polisi, proses hukumnya masih menunggu.
"Harapan keluarga meminta keadilan, dengan menghukum pelaku supaya kasus serupa tidak terulang kembali. Kami minta proses hukum terus berjalan karena selain merusak masa depan, juga diharapkan pelaku tidak mengulang perbuatannya lagi," harap dia.
Baca juga: Modus Pria di Probolinggo Culik dan Rudapaksa Sepupu Istri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, membenarkan jika pihaknya masih menangani dugaan kekerasan seksual yang menimpa korban anak di bawah umur ini.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka.
Pihaknya juga belum bisa meminta keterangan terhadap terduga pelaku.
Sebab, saat dilakukan pemanggilan hingga dua kali, terduga selalu mangkir.
"Kami panggil baik-baik dua kali tapi tidak datang. Kita panggil untuk klarifikasi. Tapi kalau tetap tidak datang, akan kami panggil paksa," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Nasib Pilu Seorang Gadis Belia di Sleman, Diduga Jadi Korban Rudapaksa Sang Majikan