News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Tiri di Kemayoran Rudapaksa Anaknya yang Masih SD , Beraksi saat Sang Ibu Kerja jadi Buruh Cuci

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagus (52) (tengah), ayah tiri yang tega melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak tirinya di Kemayoran, Jakarta Pusat, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/5/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Bagus (52), ayah tiri yang tega memperkosa anak tirinya berinisial IK (12) selama kurun waktu satu tahun di rumahnya di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan bahwa Bagus tega menyetubuhi anak tirinya itu secara berulang sejak tahun 2022 saat korban masih duduk di bangku 6 Sekolah Dasar.

"Korban menerangkan, tersangka melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dari sekitar September 2022 dan terakhir 1 Oktober 2023," ucap Ari dalam konferensi pers, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut Ari menuturkan,, tersangka Bagus melancarkan aksi bejatnya itu di pada waktu sore dan malam hari saat istrinya bekerja sebagai buruh cuci di tetangga sekitar.

Baca juga: 9 Pesilat di Gresik Aniaya Remaja hingga Tewas, 6 Ditangkap, 2 Serahkan Diri dan 1 Masih Buron

Selain itu, ayah tiri tersebut rupanya juga memaksa korban dengan cara memukul sehingga korban mengalami ketakutan.

"Sehingga korban menuruti keinginan tersangka dam setelah kejadian tersebut tersangka memberikan uang terhadap korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain," jelasnya.

Adpun alasan tersangka melakukan perbuatan bejat itu lantaran nafsu terhadap korban.

Baca juga: PKS Pecat Caleg Terpilih yang Ditangkap Bareskrim Narkoba 70 Kg: Ini di Luar Kehendak Kami

Atas perbuatannya, ayah tiri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini