TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Seorang perempuan aparatur sipil negara (ASN) berinisial PK (27) meninggal dunia setelah disuntik filler payudara 500 cc di sebuah salon di daerah Tambakbayan, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Salon tersebut baru beroperasi sekitar dua tahun dan baru pertama kali melakukan praktik suntik filler payudara.
Menurut Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi, kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia bukan malpraktik tetapi praktik medis ilegal.
Baca juga: Suntik Filler Ilegal Antar Mawar Pantura ke Penjara, Apa Dampaknya Jika Dilakukan Sembarangan?
"Jadi untuk ini bukan malpraktik tapi praktik medis ilegal," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi, Rabu (29/05/2024).
Yuswanto menjelaskan, dari penyelidikan awal diduga salon tersebut tidak berwenang melakukan praktik yang sifatnya medis.
"Malpraktik itu kan dia memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis tetapi melakukan kesalahan, kalau ini dari lidik awal kita duga salon tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan praktik-praktik yang sifatnya medis," tuturnya.
Diungkapkan Yuswanto, salon tersebut beroperasi sekitar 2 tahunan.
Kemudian untuk praktik suntik filler payudara, baru pertama kali dilakukan.
Sebelum-sebelumnya, salon tersebut melayani filler hidung.
"Menurut pengakuan itu baru-baru saja dan ini pun untuk yang sifatnya payudara baru sekali ini, sebelumnya hidung," ucapnya.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap buku daftar konsumen yang ada di salon.
Dari pemeriksaan itu, didapati sudah beberapa konsumen yang melakukan filler hidung di salon tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap log buku yang ada pada salon memang sudah beberapa kali melakukan tindakan yang bersifat medis kepada para konsumen sebelumnya yaitu ada yang sifatnya untuk filler di hidung dan sebagainya," bebernya.
Baca juga: Demi Awet Muda Meski Usia Tak Lagi Muda, Apa Boleh Pakai Filler?
Yuswanto mengungkapkan, salon tersebut sudah ditutup dan dipasang garis polisi.