TRIBUNNEWS.COM - Nasib Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu Sukoyo berubah 180 derajat setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Saat ini, Sukoyo masih berada di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Padahal sebelumnya, Sukoyo berjasa dalam menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja, tepatnya pada awal bulan Mei 2024 lalu.
Saat konferensi pers, polisi menyita barang bukti berupa hampir 14 kilogram ganja.
Lalu bagaimana kronologi Sukoyo bisa dinyatakan positif mengonsumsi sabu? Berikut penjelasannya.
Berawal Kecurigaan Kapolres Blitar, Dilakukan Tes Urin
Dikutip dari Tribun Matraman, Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto menuturkan diketahuinya Sukoyo positif mengonsumsi sabu usai dilakukan tes urin kepadanya.
Tak hanya Sukoyo, Heri mengungkapkan ada empat anggota Polres Blitar lainnya yang turut melakukan tes urin.
Namun ternyata, hanya Sukoyo yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Ada sekitar lima termasuk beliaunya. Dan yang dinyatakan positif cuma beliau," kata Heri, Sabtu (1/6/2024).
Adapun tes urin ini merupakan perintah mendadak dari Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria yang menaruh curiga terhadap gerak-gerik dari Sukoyo.
Baca juga: Kronologi Kasat Narkoba Polres Blitar Dinyatakan Positif Narkoba, Berawal Kecurigaan Kapolres
"Iya ada (kecurigaan dari Kapolres Blitar), kemudian di tes urin," tuturnya.
"Yang bersangkutan memang ada gelagat kurang pas, dalam arti kok aneh. Mungkin dari pimpinan meminta dilakukan tes urine dan didapati positif," sambungnya.
Kini, Heri menuturkan Sukoyo sudah dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Kendati demikian, dia menjelaskan belum ada temuan barang bukti pendukung berupa narkoba meski tes urine terhadap Sukoyo dinyatakan positif.
"Sekarang yang bersangkutan lagi diperiksa di Polda Jatim guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Bulan Lalu Sukoyo Tangkap 2 Pengedar, 14 Kilogram Ganja Diamankan
Di sisi lain, Sukoyo beserta anak buahnya padahal sempat menangkap dua pengedar ganja berinisial RDK (29), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan NC (38), warga Bululawang, Kabupaten Malang.
Adapun penangkapan tersebut dilakukan pada 29 April 2024 lalu.
Selain menangkap pelaku, Sukoyo dan jajarannya turut menyita barang bukti ganja seberat 14 kilogram.
"Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka. Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta," kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria pada 6 Mei 2024 lalu.
Wiwit mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, pada 29 April 2024.
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Kembali Digelar, JPU Hadirkan Saksi dari Pihak Polres
Polisi menyita barang bukti sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering.
Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut.
Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka NC di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024.
NC ini diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK. Polisi menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram dari tersangka NC.
"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar Wiwit.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Sebagian artikel tayang di Tribun Matraman dengan judul "Penjelasan Lengkap Polisi Soal Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Gunakan Narkoba"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Matraman/Faridmukarrom/Samsul Hadi)