TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Saksi kunci bernama Liga Akbar merupakan teman dekat Eky.
Proses pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (4/6/2024) berlangsung selama 6 jam.
Liga Akbar mengaku sering menginap di rumah Eky sebelum terjadi pembunuhan pada 2016 silam.
"Sudah kayak saudara (dengan Eky) orang tua korban juga sudah tahu saya. Pernah menginap di rumah Eky."
"Minta doanya dari semua agar kasus ini segara selesai dan dibukakan keadilan buat kita semua," kata Liga, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Kuasa hukum Liga Akbar, Bana, mengatakan kliennya diberi 15 pertanyaan oleh penyidik.
"Pertanyaan untuk Liga hari ini mengulas BAP terdahulu waktu 2016 yang sudah dikonfirmasi oleh Liga, ada beberapa poin yang Liga cabut," ucapnya.
Ia tak dapat menjelaskan poin apa saja yang dikonfirmasi oleh Liga, namun Liga akan membawa 4 saksi lain dalam pemeriksaan selanjutnya.
"Memang akan dilakukan lagi pendalaman oleh teman-teman kepolisian, karena Liga harus membuktikan dan ada saksi-saksi lain yang harus dihadirkan nanti," sambungnya.
Bana hanya dapat menyampaikan kliennya berada di depan SMA 4 Cirebon saat terjadi pembunuhan.
Baca juga: Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus Bungkam Ditanya Wartawan soal Kasus Vina Cirebon
"Makanya kami belum bisa menjelaskan lebih detail, apalagi berkaitan dengan kejadian, karena ini sangat sensitif ya. Liga khawatir diancam dan segala macam," jelasnya.
Keempat saksi yang akan dihadirkan merupakan teman Liga Akbar, namun belum diketahui para saksi tersebut merupakan teman Eky atau bukan.
Saka Tatal Diperiksa Polda Jabar
Ditreskrimum Polda Jabar juga memeriksa Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah bebas.
Proses pemeriksaan Saka Tatal berlangsung selama 5 jam pada Selasa (4/6/2024).
Setelah proses pemeriksaan, Saka Tatal enggan memberikan pernyataan dan diwakilkan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, menyatakan penyidik memberikan 16 pertanyaan ke kliennya.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Datangi DPR, Minta Kapolri Dipanggil karena Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon
"Masih seputar kasus terdahulu, lebih banyak pada putusan pengadilan, jadi ada yang menganggap bahwa Saka Tatal mengenal Pegi dari putusan pengadilan," paparnya, Selasa (4/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Sejak awal, Saka Tatal membantah mengenal Pegi dan terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.
"Cuma sepertinya di pengadilan Saka dianggap kenal Pegi, sehingga penyidik beranggapan bahwa Saka kenal dengan Pegi," jelasnya.
Ia menambahkan, Saka Tatal sempat didatangi petugas kepolisian sebelum Pegi Setiawan ditangkap.
Berdasarkan keterangan Saka Tatal, Pegi Setiawan yang ditangkap berbeda dengan Pegi yang ada dalam foto daftar pencarian orang (DPO).
"Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal gak dengan ini Pegi, Saka bilang gak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto apa yang dikasih kepada Saka," jelasnya.
Saka Tatal diperiksa bukan sebagai tersangka baru, melainkan memberikan kesaksian terkait DPO.
Baca juga: Sosok ini Jadi Asisten Dedi Mulyadi Ungkap Kasus hingga Temui Saksi-saksi di Kasus Vina Cirebon
Kata Keluarga Pegi Setiawan
Kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach, mempertanyakan alasan polisi menangkap Pegi Setiawan padahal bukti yang dimiliki belum kuat.
"Kami juga jadi bingung menyikapi kepolisian. Kenapa dari kepolisian sudah memiliki data dan foto yang sudah ditunjukkan ke Saka Tatal tapi menangkapnya Pegi yang lain, yaitu Pegi Setiawan," bebernya, Senin (3/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Yudia Alamsyach mewakili keluarga Pegi Setiawan minta petugas kepolisian memeriksa Pegi yang lain termasuk Pegi anak mantan Bupati Cirebon.
"Kalau mau fair, Pegi yang muncul di media sosial semuanya diperiksa, termasuk yang kemarin juga adanya dugaan keterlibatan anak mantan Bupati, juga ikut diperiksa," tukasnya.
Pernyataan dari Saka Tatal harus menjadi pertimbangan polisi untuk segera melepaskan Pegi Setiawan.
"Karena dengan adanya fakta seperti itu (pernyataan Saka Tatal) sebenarnya kepolisian ini sudah memiliki data dan foto Pegi alias Perong, tapi kenapa yang ditangkapnya ini orang yang berbeda. Ini yang harus digarisbawahi," jelasnya.
Baca juga: Roy Suryo Curiga Jalan Panjang Pengungkapan Pembunuhan Vina Cirebon untuk Menutupi Kasus Besar Lain
Sementara itu, adik Pegi Setiawan, Lusiana, yakin pernyataan Saka semakin menguatkan kakaknya tidak terlibat kasus pembunuhan 8 tahun silam.
"Ya Alhamdulillah, berarti Pegi benar tidak bersalah."
"Saka juga mengatakan kan, kalau Pegi yang ditangkap yakni kakak saya bukan foto yang ditunjukkan, berarti benar bukan kakak saya pelakunya," tuturnya.
Lusiana meminta petugas kepolisian segera membebaskan kakaknya dan memeriksa terduga pelaku lain yang memilki nama Pegi.
"Oleh karena itu, harapannya kepada pihak kepolisian mohon bebaskan kakak saya, sudah banyak bukti kalau kakak saya (Pegi) tidak bersalah," ucapnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar Hampir 6 Jam, Akan Bawa 4 Saksi Lain
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi/Eki Yulianto)