News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkedok Ritual Mandi Kembang, Satu Keluarga Berkomplot Jadikan Siswi SMP Pemuas Nafsu di Musi Rawas

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Musi Rawas, saat mengamankan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan dua anaknya terkait tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati, membujuk korban agar mau melakukan tindak asusila dengan iming-iming korban tambah cantik.

Tak hanya itu, tersangka Yuni juga mengancam korban, apabila korban tidak mau akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya dan aibnya.

Kejadian tidak senonoh, dialami korban berulang, bahkan sebanyak empat kali yang dilakukan tersangka T pada November 2023 lalu.

Tak hanya tersangka T, anak laki-lakinya yakni Bambang juga ikut mencabuli korban.

Tak sampai di situ, tersangka Yuni, juga memaksa korban untuk melakukan tindak asusila bersama dua orang lain dengan imbalan uang.

Kejadian tersebut diketahui A (35) yang merupakan pelapor, dikarenakan adik korban Z, pernah mengintip korban melakukan tindak asusila dengan tersangka B, dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.

Lalu, ibu korban menceritakannya kepada A, dan setelah ditanya oleh A kepada korban, korban pun menceritakan awal kejadian yang terjadi pada November 2023 di rumah tersangka T.

Kemudian A melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas, agar para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang," kata Kasat.

Untuk tersangka T dan B akan dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006, tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan, untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," ucap Kasat.

Penulis: Eko Mustiawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Modus Ritual Anggota Kuda Lumping, Siswi SMP Jadi Korban Asusila Satu Keluarga di Musi Rawas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini