News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sudirman, Terpidana Kasus Pembunuhan Vina akan Dapat Bantuan Hukum dari Otto Hasibuan Melalui Peradi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketum Peradi Otto Hasibuan | Ketum Peradi Otto Hasibuan memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Otto Hasibuan menyebut, Peradi memiliki pusat bantuan hukum (PBH) yang tersebar di 160 wilayah di Indonesia.

Maka sudah semestinya Otto sebagai Ketum Peradi memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk Sudirman.

"Maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," kata Otto dilansir WartakotaLive.com, Sabtu (8/6/2024).

Lebih lanjut Otto menyebut, bantuan hukum itu akan diberikan melalui Peradi, tapi terlebih dahulu harus ada pemberian kuasa dari Sudirman.

"Dengan catatan yang harus memberikan kuasa tentunya Sudirman," ujar Otto.

Untuk itu, selanjutnya Otto akan mencari keberadaan Sudirman terlebih dahulu, untuk berbicara dengan Sudirman terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menjeratnya ini.

"Nanti kami akan cek juga apakah dia berada di lapas atau berada di tempat lain."

"Menurut kami kalau dia ada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum," terang Otto.

Diketahui sebelumnya Kuasa Hukum Sudirman, Titin Prialianti beserta keluarga Sudirman menemui Otto pada Jumat (7/6/2024).

Titin menjelaskan, tujuan dirinya bersama keluarga Sudirman yang terdiri dari orang tua dan kakak menemui Otto untuk meminta perlindungan hukum kepada Peradi.

Baca juga: Video Kompol Galih Wardani, Mantan Kasat Reskrim Tangani Kasus Vina, Kini Diperiksa Propam Polri

"Saya mengajukan perlindungan hukum kepada ketua DPN Peradi, karena keluarga Sudirman yang divonis seumur hidup, diminta (untuk) cabut kuasa dari saya," kata Titin di Peradi Tower, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat.

Terlebih setelah adanya intimidasi yang dialami oleh keluarga Sudirman imbas kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

"Jadi ini sebetulnya intimidasi ke keluarga Sudirman, akhirnya minta tolong ke saya," ucap Titin.

Sementara itu, kakak Sudirman, Beni (30) mengaku dirinya didatangi sejumlah aparat kepolisian sebanyak dua kali pada Mei 2024.

"2 kali sih waktu itu, tanggal 23 Mei di rumah. Polisi ke rumah pas waktu malam Jumat. Yang tanggal 25 (Mei) pas di tempat kerja," kata Beni.

Bukan tanpa sebab kepolisian menemui dirinya. Ia mengaku diminta untuk menandatangani berkas yang telah dibawa.

"Pas malam Jumat habis Isya itu saya didatangi polisi 4 orang, bawa berkas suruh tanda tangan," tutur dia.

Baca juga: Sosok Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus Bungkam soal Kasus Vina, Pernah Raih Penghargaan Hoegeng Awards

Namun, ia tak menandatanganinya karena tak mengetahui apa isi dari berkas tersebut.

Dua hari kemudian, tepatnya tanggal 25 Mei 2024, dirinya kembali didatangi polisi di tempat kerjanya.

Ia ternyata diminta untuk mencabut surat kuasa agar Titin tak mendampinginya lagi sebagai kuasa hukum, tetapi Beni menolak.

"Untuk yang tanggal 25, pas di tempat kerja suruh cabut kuasa, obrolan polisinya ke saya seperti itu," katanya.

Baca juga: Reaksi Fahad Haydra Pemeran Egi di Film Vina Disebut Mirip Clift Sangra, Suami Mendiang Suzzanna

Menanggapi intimidasi yang didapat keluarga Sudirman tersebut, Otto pun turut prihatin.

"Karena kalau betul apa yang diceritakan bu Titin ini, maka ini adalah suatu tindakan yang tidak dibenarkan," kata dia.

"Karena bagaimana pun, advokat itu haruslah bebas dan mandiri, dan bebas dari rasa ketakutan, bebas dari tekanan siapapun dalam menjalankan tugasnya," lanjut Otto.

Baca juga: VIDEO Susno Duadji, Hotman Paris hingga Keluarga Vina Desak Iptu Rudiana Ayah Eky Muncul

Saksi Mata Kasus Vina Cirebon Sepakat Terima Perlindungan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan kepada Suroto (50), salah satu saksi penting dalam kasus evakuasi korban Vina Cirebon dan Eki di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pertemuan ini berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Cirebon pada Jumat (7/6/2024).

"Ya tadi sekira pukul 14.00 WIB, saya didatangi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta dengan menawarkan perlindungan kepada saya," ujar Suroto saat diwawancarai di balai Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/6/2024).

Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK tersebut berjalan selama kurang lebih 15 menit.

Baca juga: Soal Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon, Humas Polda Jabar: Kasus Berlanjut secara Profesional

Dalam obrolan singkat tersebut, Suroto diberikan kesempatan mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan.

Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan menerima tawaran tersebut.

"Dengan obrolan yang singkat dan saya diberi kesempatan untuk berpikir, saya pun akhirnya menyetujui tawaran tersebut," ucapnya.

Meskipun hingga saat ini Suroto belum mengalami ancaman atau teror terkait kesaksiannya, ia menyadari pentingnya perlindungan dalam menghadapi kemungkinan ancaman di masa mendatang.

Suroto juga siap jika dibutuhkan memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini.

Baca juga: Sosok Ini Bisa Bantu Penegak Hukum dalam Memecahkan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Saya sampai saat ini alhamdulillah belum ada yang neror (terkait kesaksian saya dalam kasus Vina dan Eki). Nah saya pun siap jika memang dibutuhkan untuk memberi kesaksian ulang dalam kasus ini," jelas dia.

Dalam pertemuan tersebut, Suroto juga menerima amanat khusus dari LPSK agar segera melapor jika mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti menerima telepon atau teror yang berkelanjutan.

"Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti ada orang nelpon terus menerus, neror langsung hubungi saya gitu," katanya.

Suroto menyetujui penawaran dari LPSK karena menyadari bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian besar dan penting untuk memastikan kesaksiannya diterima dengan baik.

Baca juga: Polda Jabar: Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Terus Berjalan, Kompolnas dan Komnas HAM Turut Awasi

"Saya meminta perlindungan karena kesaksian ini sudah terbilang kasus besar, saya juga belum tahu mana yang benar apakah (keterangan) saya sebagai saksi ini nanti bisa diterima oleh kedua belah pihak yang tidak senang maupun yang senang," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa semua keterangan yang disampaikannya telah disampaikan secara benar dan sesuai dengan kesaksiannya.

"Insya Allah, semua yang saya katakan keterangannya sudah disampaikan secara benar dan sesuai kesaksian saya," ucap dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Otto Hasibuan Pastikan Beri Bantuan Hukum ke Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(WartakotaLive.com/Budi Sam Law Malau)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini