TRIBUNNEWS.COM - Mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal, hingga kini masih mencari keadilan.
Salah satu cara yang dilakukan adalah melaporkan sejumlah saksi ke polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal.
Ada tiga orang yang dilapokan oleh pihak Saka, yakni Aep, Dede, dan Liga Akbar.
Farhat menuturkan, langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.
"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat, Senin (10/6/2024) dini hari, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menambahkan, tanpa laporan pidana tini, timnya kesulitan untuk menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal.
"Namun, di sisi lain, bagaimana kita bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana?" jelas dia.
Tim kuasa huku Saka memutuskan untuk melaporkan Liga Akbar lantaran perubahan kesaksiannya dianggap bisa mempengaruhi kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.
"Kami melaporkan Liga Akbar karena kesaksiannya yang dicabut sekarang bisa mengubah kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu," kata Farhat.
Sementara itu, Farhat juga mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede yang tak pernah hadir di pengadilan.
Baca juga: Pengacara Farhat Abbas Bela Saka Tatal Eks Terpidana Vina Cirebon, Bersiap Ajukan PK
"Aep dan Dede tidak pernah hadir di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana Aep bisa melihat wajah dari jarak 100 meter pada malam hari dan menyebutkan nama-nama secara detail?"
"Seharusnya dia hadir di persidangan dulu jika memang yakin dengan kesaksiannya," ujarnya.
Laporan yang dibuat berdasarkan keterangan Aep dan Dede dianggap kurang valid karena kedua saksi tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.
"Kami membuat laporan karena memiliki bukti BAP. Bukti itu ada di Bu Titin, tapi sampai sekarang belum diserahkan," ucap Farhat.
Meski demikian, Farhat menegaskan pihaknya memiliki salinan bukti dari polisi.
"Meskipun bukti BAP-nya disembunyikan, tidak ada masalah, karena polisi masih memiliki kopian," tegas dia.
Selain ketiga saksi tersebut, Farhat juga menjelaskan pihaknya sebenarnya berencana melaporkan Sudirman, terpidana kasus Vina yang divonis seumur hidup.
Namun, rencana tersebut ditunda lantaran ada keberatan dari Titin, pengacara Sudirman yang juga kuasa hukum Saka.
Menurut Farhat, keterangan Sudirman saat BAP justru memberatkan Saka hingga terseret dalam kasus ini.
"Karena pengacara Sudirman adalah Bu Titin, dan Bu Titin keberatan jika harus melaporkan Sudirman, maka kami memutuskan untuk menunda laporan tersebut," ucapnya.
Liga Akbar Cabut Pernyataan
Seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, Liga Akbar Cahaya, mencabut pernyataannya dalam BAP tahun 2016.
Pengacara Liga, Yudia Alamsyah, mengonfirmasi hal tersebut.
Baca juga: Hotman Paris Meradang, Desak Jokowi Hentikan Proses Hukum Kasus Vina yang saat ini Berjalan, Kenapa?
Yudia juga menuturkan, kliennya meminta pendampingan lantaran khawatir dapat tekanan dalam kasus ini.
Sebab, pernyataan yang dicabut tersebut merupakan pernyataan terkait kronologis yang pernah disampaikan sebelumnya.
“Liga merasa, semakin ramai kasus Vina Cirebon, semakin tertekan karena merasa bertentangan,” ucap Yudia.
Selain itu, Yudia juga menuturkan dalam waktu dekat, akan ada saksi-saksi lain yang menguatkan Pegi Setiawan dan Liga Akbar.
"Insyaallah, dalam waktu dekat juga akan ada saksi-saksi yang menguatkan untuk Pegi dan Liga Akbar."
"Nantinya ada beberapa saksi, insyaallah secepatnya akan dihadirkan di Polda Jabar," ujar Yudia.
Ia juga menuturkankan pihaknya sering berkomunikasi dengan Liga serta saksi pendukung lainnya.
"Masih sering komunikasi sama Liga, tadi juga kita komunikasi buat saksi pendukung. Tapi siapa-siapanya nanti, pokoknya ada deh. Nanti setelah pemeriksaan," ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal pemeriksaan dari penyidik Polda Jabar.
"Pemeriksaannya nanti, kita nunggu dari penyidik Polda Jabar, siapnya kapan nanti kita sandingkan dengan beberapa saksi yang menguatkan kesaksian Liga untuk Pegi," jelas dia.
Diwartakan sebelumnya, seorang saksi kunci bernama Liga Akbar atau yang lebih dikenal sebagai Gaga Awod muncul ke publik.
Liga Akbar, saksi kunci kasus ini muncul untuk memberikan kesaksian baru.
Ia muncul demi membongkar fakta sebenarnya mengenai kasus Vina Cirebon.
Diketahui, Liga merupakan orang yang mengenal Vina dan Eki.
Baca juga: 5 Pengacara Top di Pusaran Kasus Vina Cirebon, Susno Ungkap Kemungkinan Kasus Berbalik 180 Derajat
Yudia Alamsyach menyampaikan beberapa poin penting dianggap bisa mengubah kronologis kejadian yang selama ini diyakini.
Liga Akbar juga sudah memenuhi panggilan Polda Jabar pada Selasa (4/6/2024) sebagai saksi.
"Ya kemarin (Selasa), kami mendampingi Liga Akbar ke Polda Jabar terkait pemanggilan sebagai saksi, di mana yang bersangkutan pada tahun 2016 juga telah diperiksa dan menjadi saksi juga di pengadilan," ujar Yudia, Kamis (6/6/2024).
Yudia menuturkan, Liga mendatangi dirinya untuk meminta perlindungan sekaligus perlindungan.
"Liga Akbar datang ke saya minta bantuan hukum, minta didampingi sekaligus minta dilindungi, karena merupakan salah satu saksi di mana dia awal bercerita terkait adanya hubungan perkara dengan Vina dan Eki," ucapnya.
Kepada TribunJabar.id, Yudia menuturkan, Liga ini dirasa akan membuka sesuatu yang diskenariokan.
"Kami merasa Liga ini akan membuka sesuatu yang diskenariokan dahulu dan akan dibuka sekarang dan apa yang ditutupi juga ini akan mengubah kronologis kejadian Eki dan Vina ini," jelas dia.
Ia juga menyinggung, kesaksian tersebut ada hubungannya dengan kesaksian dari saksi lain.
"Apakah benar itu ada pembunuhan, apakah ada pemerkosaan, nah ini rangkaiannya ini dengan adanya kesaksian yang sebenarnya bisa menambah atau memutus, tapi ini ada hubungannya dengan kesaksian-kesaksian saksi yang lain," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aep dan Dede Dilaporkan Polisi oleh Saka Tatal, Tak Pernah Hadir di Pengadilan Kasus Vina Cirebon
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto/Ahya Nurdin)