TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus Briptu FN, seorang polwan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan membakar tubuh suaminya sendiri, Briptu RDW.
Kini, FN pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
Diketahui, ternyata pasutri tersebut memiliki tiga orang anak yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).
Lantas, bagaimana nasib tiga anak tersebut apabila sang ibu ditahan?
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menuturkan, meski FN ditahan, namun ia ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya.
Hal tersebut dilakukan supaya FN masih bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan air susu ibu (ASI) terhadap tiga orang anaknya yang masih balita.
Mengutip TribunJatim.com, diketahui anak pertama mereka masih berusia dua tahun.
Lalu anak kedua dan ketiga adalah kembar, keduanya masih berusia empat bulan.
"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,"
"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).
Dirmanto juga mengungkap fakta terbaru dari kasus ini.
Baca juga: Gegara Judi Online, 2 Abdi Negara Tewas, Ada yang Dibakar Istri Ada yang Bunuh Diri
Yakni Briptu FN sempat melakukan upaya pertolongan kepada suaminya yang tak berdaya karena terbakar.
Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya bekas luka bakar di lengan dan jari tangan FN.
"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban,"