TRIBUNNEWS.COM - Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang mengakibatkan suaminya, Briptu RDW tewas.
Korban dibakar hidup-hidup pada Sabtu (8/6/2024) dan tewas saat dirawat di rumah sakit pada Minggu (9/6/2024).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan Briptu FN yang bertugas di Polres Mojokerto mengalami trauma usai membakar suaminya.
Briptu FN terancam hukuman pidana hingga sanksi kode etik Polri.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkapnya, Minggu, dikutip dari TribunJatim.com.
Penyidik melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim untuk mendampingi Briptu FN serta tiga anaknya.
"FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim."
"Kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini," sambungnya.
Setelah membakar suaminya, Briptu FN membawa korban ke RSUD Mojokerto dibantu sejumlah tetangga.
"Jadi, FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit,"terangnya.
Tersangka juga sempat meminta maaf ke suami yang tak berdaya dan mengalami luka bakar serius.
Baca juga: Soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Psikolog Ungkap soal Support System
"Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilakunya ini," tukasnya.
Motif kasus KDRT lantaran Briptu FN kesal suaminya sering main judi online.
Bahkan, uang yang digunakan untuk judi online merupakan uang gaji yang seharusnya untuk biaya ketiga anaknya.