AH berhasil ditangkap di wilayah Bantarjati di bulan Juni 2024.
AH mengaku sudah melakukan tiga kali aksi pencurian motor di Kota Bogor dan Tangerang.
"Hasil kejahatan dijual ke Rumpin ke pelaku lain berinisial I dengan harga Rp2,5 juta dan 2 lagi ke A yang melarikan diri saat mau ditangkap," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Dua pelaku kami lakukan tegas terukur, 1 karena kabur dan 1 lagi melawan petugas," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul 2 Maling Motor di Kota Bogor Ditembak Polisi, Pelaku Kini Tak Bisa Berdiri.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat)