TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menunjuk hakim tunggal, Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi Setiawan alias Perong melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.
Pegi melalui pengacaranya lantas mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.
Rencananya, sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024.
Dalam tugasnya nanti, hakim Eman Sulaeman akan sendirian memimpin sidang praperadilan Pegi, dibantu seorang panitera.
Profil Eman Sulaeman
Eman Sulaeman adalah seorang hakim yang bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.
Ia lahir di Karawang pada 10 April 1975. Sehingga saat ini, umurnya sudah 49 tahun.
Menilik dari NIP-nya, Eman Sulaeman diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.
Artinya, ia sudah 24 tahun menjadi PNS di bawah Mahkamah Agung (MA).
Adapun pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.
Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.
Baca juga: PN Bandung Tunjuk Hakim Eman Sulaeman Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan.
Kariernya sebagai hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.
Pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.