“Ayahnya Eki harus dimintai keterangan, karena kita heran bagaimana seseorang yang anaknya meninggal dia kok fine-fine aja,” ucapnya.
Sebut Ada Pelanggaran Terkait 3 DPO Fiktif
Kejanggalan terkait dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky dihapus karena dianggap salah sebut juga dinilai janggal oleh Alvin Lim.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina berjumlah satu orang, bukan tiga.
Adapun satu DPO delapan tahu bernama Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa (21/6/2024), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Setelah Pegi ditahan, nama Andi dan Dani dihapus dari dafar DPO karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari para terpidana saat proses pemeriksaan.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan, yakni Andi dan Dani disebut tidak ada atau hanya fiktif.
"Pelakunya katanya ada 8, yang ditangkap itu cuma 5 dan diproses hukum, itu anehnya 3nya lagi dibuat pernyataan DPO," kata Alvin Lim.
Dihapusnya nama 2 DPO dalam kasus Vina tersebut dinilai menjadi pelanggaran pada Protap Polri.
"Nah ini 3 DPO yang sangat amat melanggar Protap Polri," terang Alvin Lim.
"Mas pasti taulah nama DPO itu adalah singkatan dari Daftar Pencarian Orang, ada fotonya, ada identitasnya, nah ini fotonya sama sekali tidak ada," imbuhnya.
Ia langsung mengungkapkan bahwa Protap Polri terkait DPO jika tidak ada foto harus menggunakan sketsa wajah.
"Dan kalau gak ada fotonya, protapnya apa mas, di sketsa mas," jelasnya.
"Harusnya di sketsa, jadi kita lihatnya misalnya di Amerika siapa nih yang pukul kamu, oh rambutnya ikal, kulitnya hitam, dia gambar nih, jadi sketsa ini yang ditampilkan," terang Alvin Lim.
Baca juga: Sidang Belum Mulai, Eks Kabareskrim Susno Duadji Sudah Prediksi Pegi Pasti Menang, Kok Bisa?
Alvin Lim tampak bingung dengan rilis DPO yang sebelumnya ada tiga, lalu kemudian setelah ditangkap 1 orang, 2 lainnya dibuat fiktif.