Sementara itu, saat disinggung mengenai lokasi penambangan termasuk kawasan karst dan dilarang atau tidak, Sri mengatakan jika secara keruangan merupakan kawasan yang dibisa dilakukan penambangan.
Berkaitan dengan perizinan, Sri mengungkapkan hal tersebut berada di pemerintah pusat dan selanjutnya kewenangan tersebut saat ini berada di tingkat provinsi.
Bupati dalam hal ini tidak berwenang menerbitkan izin.
"Secara keruangan memang kawasan yang dapat ditambang sehingga bisa terbit SIPB dari pusat. Daerah tidak memiliki wewenang dan hanya pengawasan saja," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Aktivitas Penambangan Nyaris Mengenai Bangunan Rumah Warga di Gunungkidul
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting, Kompas.com/Markus Yuwono)