TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara Pegi Setiawan telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).
Berkas perkara yang diserahkan merupakan berkas tahap pertama.
Penyerahan berkas dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan diterima petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Berkas yang dilimpahkan akan diperiksa jaksa penuntut umum (JPU).
JPU akan memberikan kode P21 jika berkas perkara telah lengkap dan kasus ini akan diproses ke tahap kedua yakni penyidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan kliennya sudah mengajukan gugatan praperadilan dan Liga Akbar bersedia memberikan kesaksian saat sidang praperadilan.
Menurutnya, keinginan Liga Akbar menjadi saksi dalam sidang praperadilan akan menguntungkan Pegi Setiawan.
Sebelumnya, Liga Akbar telah mencabut BAP yang ditulis 8 tahun lalu dan menyatakan tak mengenal Pegi Setiawan.
“Bagi kami sebenarnya, sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan, Liga Akbar mau mencabut atau tidak keterangannya, sebenarnya yang muncul dalam DPO itu adalah Pegi alias Perong, sementara klien kami adalah Pegi Setiawan, itu berbeda ciri-cirinya," tegasnya, Rabu (19/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Toni menambahkan Liga Akbar dalam kesaksiannya tidak mengenal Pegi Setiawan yang saat ini berstatus tersangka.
Baca juga: Alasan Polri Tolak Gelar Perkara Khusus untuk Pegi Setiawan
Menurutnya, penangkapan Pegi Setiawan janggal karena penyidik tak memiliki bukti kuat.
"Yang menguntungkan bagi kami adalah, Liga Akbar tidak mengenal Pegi Setiawan, sehingga tidak ada dasar kalau keterangan Liga Akbar untuk menetapkan tersangka pada Pegi Setiawan," lanjutnya.
Selain itu, Liga Akbar juga menyatakan proses penyelidikan 8 tahun lalu direkayasa.