News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kejagung Langsung Action Awasi Jaksa Kejati Jabar yang Tangani Berkas Pegi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan alias Perong saat membantah bahwa ia melakukan pembunuhan di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024). Berkas perkara Pegi dilimpahkan ke Kejati Jabar hari ini Kamis (20/6/2024), Kejagung juga mulai turun tangan awasi kerja jaksa yang terliti berkas Pegi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak butuh waktu lama, Kejagung langsung action turun tangan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap pertama tersangka Pegi ke Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024) Kejagung juga mulai turun tangan.

Anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal pelototi kinerja jaksa yang meneliti berkas perkara Pegi.

Hal ini setelah pihak Pegi melalui kuasa hukumnya datang ke Kejagung untuk mengingat agar lebih cermat terkait berkas perkara itu pada Rabu (19/6/2024) pagi.

Hari ini Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jabar

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, bakal menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong di kasus Vinake Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Rencananya, berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong itu, akan diserahkan pada Kamis 20 Juni 2024 hari ini.

"Baru tahap 1. Besok pengiriman berkas," ujar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan kepada Tribun, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Aroma Mafia Suap Jelang Praperadilan Pegi, MA dan KPK Diminta Pelototi Hakim serta Polda Jabar

Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya.

Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P19 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.

Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21.

Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.

Polda Jabar Periksa 62 Saksi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli.

"Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli," ujar Jules, Selasa (11/6/1024).

Selain pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Jabar juga melakukan tes psikologi forensik terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini