TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menerima berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong yang dilimpahkan Polda Jabar.
Pegi adalah tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar diterima pada Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Polisi Sudah Serahkan Berkas Pegi ke Kejati Jabar, Penasihat Kapolri: Bukan Hindari Praperadilan
"Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Nur Sricahyawija, Kamis (20/6/2024).
Menurutnya, dalam perkara ini total ada enam JPU yang akan melakukan penelitian terhadap berkas.
"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.
Setelah diteliri, kata dia, JPU akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Nur mengatakan, perkara ini menjadi perhatian publik dan mendapatkan atensi dari Kejari Jabar dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
"Atensi tidak hanya dari pimpinan, Ibu Kajati, tetapi dari Jampidum. Jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki integritas yang bagus," katanya.
Pegi merupakan tersangka kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.
Vina dan kekasihnya, Eki, meninggal dunia setelah dikeroyok geng motor pada 27 Agustus 2016.
Baca juga: Menanti Nasib Pegi Setiawan: Gelar Perkara Khusus Ditolak, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Saat itu keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, seakan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/6/2024).
Pegi ditetapkan sebagai tersangka terakhir. Sebelumnya, sebanyak delapan orang telah dijebloskan di penjara.