TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai tiga di tempat gym di Jl Parit Haji Husein 2 (Paris 2), Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Selasa (18/6/2024) lalu.
Korban, Fathiya Nur Eka (22) terjatuh saat menggunakan treadmill di lantai tiga tempat gym tersebut.
Korban yang sedang menggunakan treadmill terjatuh ke belakang dan langsung terjun ke bawah dari lantai tiga.
Ternyata, posisi treadmill tersebut membelakangi jendela.
Posisi jendela yang berada tepat di belakang korban dalam kondisi terbuka.
Di lantai tiga itu sendiri pun terlihat tak ada pagar maupun balkon.
Mengutip TribunPontianak.co.id, pihak kepolisian yang melakukan olah TKP menemukan fakta bahwa jarak antara treadmil dan dan jendela tak sampai satu meter.
Satreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trian Kuncorojati menuturkan jarak antara treadmill dan jendela hanya 60 sentimeter.
Sementara lebar jendela di mana korban jatuh adalah 90 sentimeter.
Kemudian, jarak dinding semen lantai pada jendela di lokasi cukup rendah hanya sekitar 30 cm.
Kompol Antonius menuturkan, dengan posisi tersebut, sangat memudahkan orang untuk terjatuh.
Baca juga: 3 Hasil Olah TKP Kasus Wanita Tewas di Gym Pontianak, Diduga ada Kelalaian Pengelola
"Dengan posisi tersebut sangat memudahkan orang terjatuh, terlebih alat Treadmill digunakan orang yang menggunakan tenaga besar, ketika dalam kondisi dehidrasi, kelelahan, dan sebagainya, yang membuat dapat kehilangan kesadaran,"
"Lalu jarak dinding di jendela juga hanya 30 cm, itu sangat mudah sekali bila seseorang jatuh dari Treadmill kemudian bisa jatuh ke bawah," kata Kompol Antonius saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Rabu (19/6/2024).
Kini, pihak kepolisian tengah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman terkait kasus terjatuhnya korban.