TRIBUNNEWS.COM - Terungkap motif siswa SMA di Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial RF (19) mengirimkan video asusila ke orang tua pacarnya.
RF saat ini telah ditangkap usai orang tua siswi berinisial NH (17) membuat laporan ke Polrestabes Semarang.
RF dan NH merupakan teman satu sekolah.
Keduanya sempat melakukan hubungan asusila dan direkam RF menggunakan handphone.
Rekaman tersebut dikirim ke orang tua NH agar RF mendapat restu untuk menikahi NH.
Sontak, bukannya merestui orang tua korban malah murka.
RF dihadapan polisi kukuh mengakui, bahwa motifnya mengirim video panasnya dengan korban tak lain hanyalah untuk memohon restu.
"Saya kirim video itu untuk minta doa restu biar hubungan kami direstui," ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).
Selama menjalin asmara, RF mengajak NH melakukan hubungan intim selayaknya suami-istri di kamar kos milik ibunya.
"Video saya yang rekam, korban tahu," klaim RF.
Video adegan ranjang itu menjadi alat bagi RF untuk mengancam korban.
Baca juga: Anggota DPRD Purwakarta Diduga Terlibat Kasus Asusila, Dewan Etik Golkar Periksa Istri Kadernya itu
Puncaknya, RF mengirim video tersebut ke orangtua korban dan ke satu grup WhatsApp beranggotakan teman-teman korban.
"Saya kirim videonya ke orang tuanya sama teman Mabar-nya (grup sesama penyuka game)," jelas RF.
Orang tua korban yang dikirim video tersebut lantas murka.
Mereka lalu tunggang langgang ke kos RF untuk menanyakan maksud video tersebut.
Ternyata saat bertemu RF masih ada video lainnya yang membuat orang tua korban kian syok.
Mereka lalu melaporkan tersangka ke Polrestabes Semarang, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Polisi Temukan Pemilik Akun Facebook Icha Shakila, Ngaku Jadi Korban Video Asusila Juga
"Tersangka RF juga mengancam korban, ancaman berupa video akan disebar sehingga korban tidak berani bilang ke orang tuanya," terang Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia.
Ia mengatakan, antara korban dan tersangka merupakan teman satu kelas kelas 2 SMA di sebuah sekolah di Kota Semarang.
"Korban sampai sekarang masih trauma," paparnya.
Akibat kasus itu, tersangka RF dijerat pasal 81 junto pasal 76D dan/atau pasal 82 junto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Biar Kami Direstui" Alasan Siswa SMA di Semarang Kirim Video Bercinta Dengan Pacar ke Orangtua