Kapolres mengungkap bila RD akan mendapat imbalan Rp 1 juta dari setiap 10 gram sabu yang terjual.
"Dari setiap 10 gram sabu yang terjual ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," ucapnya.
Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap RD hasilnya positif sabu.
Artinya selain menjadi pengedar, RD pun menjadi pengguna sabu.
"Hasil urinenya positif," ucap Edwar.
Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus narkoba anak Lilis Karlina tersebut.
pengembangan dilakukan untuk mengetahui asal Narkoba termasuk pasarnya.
Atas perbuatannya RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RD terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/ Tribuncirebon.com/ Deanza Falevi)