LBH Padang pun meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.
4. 30 Anggota Polresta Padang Diperiksa
Pascakematian Afif, 30 polisi diperiksa Propam Polda Sumbar dan Polresta Padang.
Selain itu, 35 warga dimintai keterangan sebagai saksi.
Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, belum menahan 30 anggota yang telah diperiksa tersebut karena masih sebatas permintaan keterangan.
"Ada anggota Samapta (Polda Sumbar) yang diminta keterangan itu 30 personel, ini masih meminta keterangan nanti, kami sinkronkan dengan saksi lain, kami mohon waktu untuk mengungkap kasus ini. Ini diperiksa Propam Polda Sumbar dan Polresta Padang," ujar AKBP Ruly, Jumat (21/6/2024).
5. Bantahan Kapolda Sumbar
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono memberikan penjelasan terkait tewasnya Afif.
Suharyono membantah soal justifikasi bahwa polisi menganiaya korban.
Ia menjelaskan bahwa malam itu terjadi tawuran.
Pihaknya kemudian mengerahkan 30 personal untuk mengurai massa.
Para pelaku aksi diduga akan melakukan tawuran ini membawa senjata tajam dan telah diamankan sebanyak enam unit.
"Kemudian perlu kami luruskan di sini, bahwa telah viral di media massa, justifikasi seolah-olah polisi bertindak salah, polisi telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain.
"Namun, tidak ada bukti dan saksi sama sekali," katanya.