Meski tidak ditahan, namun karena mengatai petugas dengan kata-kata kasar, Sadly disangkakan pasal perintangan penyidikan pasal 221 ayat 1 Obstruction of justice dan atau pasal 316 KUHP (Penghinaan terhadap pejabat negara pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah).
4. Akademisi soroti gaya hidup
Akademisi Ilmu Komunikasi Unhas Dr Alem Febri Sonni mengatakan, kasus tersebut murni kriminal.
Menurutnya, seseorang selebgram konsep digitalisasi dan komunikasi sekarang selebgram sudah mirip dengan opinion leader dalam konsep komunikasi dan dijadikan sebagai pusat informasi.
Sehingga mestinya, selebgram harus berhati-hati dalam melakukan hal-hal.
Dia menduga kasus menimpa selebgram tersebut berpengaruh dengan gaya hidupnya.
"Kalau dia sampai melakukan (penipuan) mungkin saja ada gaya hidup yang tidak sesuai sehingga dia harus melakukan penipuan tersebut," katanya, saat dikonfirmasi Rabu (26/6/2024)
Apalagi kata dia, jika seseorang meniru selebgram nasional dengan gaya hidup glamor bisa berdampak bagi seseorang menirunya.
"Apalagi jika meniru gaya hidup selebgram nasional. Kalau patron kita sangat tinggi. Bisa juga ada orang jadi selebgram karena talentanya tapi itu sangat jarang dan perlu proses juga tidak bisa langsung jadi," jelasnya.
Alem Febri Sonni beranggapan kasus yang menimpa Widya sedikit banyaknya karena berpengaruh dengan gaya hidup nya.
"Saya tidak justifikasi tapi paling tidak melihat kondisi yang ada sedikit banyak mungkin ada hal mempengaruhi dia bermedia sosial karena kalau sudah banyak pengikutnya dia menjaga citra ke followersnya," ucapnya.
Alem menyebut, jiak selebgram dengan followers 200 sampai 1 juta masih tergolong selebgram lokal kota.
Tetapi kata dia, harus dilihat dari followersnya apakah followers reel atau fake.
Apalagi saat ini followers bisa dibeli.
Sedangkan publik figur juga kata dia, harus melihat followers.