TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Anton Eka Saputra (25) karyawan koperasi di Palembang, Sumatra Selatan dibunuh saat menagih utang Rp10 juta ke nasabah.
Jasad korban dikubur lalu dicor di distro 'Anti Mahal' di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami yang merupakan milik pelaku Antoni (DPO).
"Dari informasi yang kami himpun korban yang merupakan seorang karyawan koperasi hendak menagih utang ke pelaku senilai Rp 10 juta," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Kronologis Lansia Kapak Kepala Kakak Kandung Hingga Tewas di Ponorogo, Santai Usai Bunuh Korban
Namun saat ditagih oleh korban, ternyata pelaku belum memiliki uang tersebut.
Justru pelaku ingin meminjam uang kembali kepada korban, namun ditolak.
"Karena mau minjam uang lagi dan korban menolak memberi, akhirnya pelaku kesal di situlah pelaku utama dan dua lainnya menghabisi korban," katanya.
Satu pelaku berhasil diamankan setelah kepolisian menyelidiki keberadaannya.
Pelaku yang diketahui inisial PS (23) ini berperan turut membantu pembunuhan.
"Satu pelaku sudah kami tangkap. Dan dua nama lagi masih dalam pengejaran kami," tandasnya.
Rp30 juta uang korban hilang
Jasmadi, Kuasa hukum keluarga korban mengatakan saat kejadian korban membawa uang puluhan juta. Namun kini uang tersebut belum diketahui berada di mana.
"Tidak banyak (utang) mungkin kisaran Rp 10 juta. Nah terakhir kali juga korban ini minta transfer ke temannya, jadi posisi dia bawa Rp 30 juta. Tapi belum pasti totalnya karena di dalam tasnya adalagi. Kami belum tahu uang itu di mana," katanya, Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya, korban dilaporkan hilang setelah pergi menagih utang ke nasabah.
Dikatakan Jasmadi, terungkap misteri hilangnya korban juga tak lepas dari keluarga rekan-rekan sesama karyawan koperasi.
Baca juga: Kronologi dan Motif Pasutri di Kediri Bunuh Anak Balitanya dan Dikubur di Samping Rumah
Jasmadi mengatakan satu hari sebelum korban pergi meninggalkan rumah, korban sedang menerima telepon namun terdengar oleh istrinya seperti bertengkar.