TRIBUNNEWS.COM - Kasus sengketa warisan antara ibu dan anak terjadi di Palembang, Sumatra Selatan.
Nenek bernama Hj Kannut (77) dilaporkan empat anak kandung ke Polda Sumsel.
Mereka menuding Hj Kannut menjual tanah warisan tanpa sepengetahuan anak-anaknya.
Setelah dilapokan, Hj Kannut menjadi sakti dan harus menggunakan kursi roda saat diperiksa di Mapolda Sumsel, Kamis (27/6/2024).
Di temani putra sulungnya dan di dampingi kuasa hukumnya, nenek Kannut datang ke Mapolda Sumsel memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Kuasa hukumnya Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, mengatakan, kliennya sudah memenuhi panggilan penyidik dalam kondisi menggunakan kursi roda.
Dimana, Hj Kannut warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, itu dilaporkan ke empat anak kandungnya sendiri dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen.
Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Permasalahan hukum yang ditinggal oleh Almarhum suami klien kami ini banyak bermasalah. Sebagai orang tua tidak mau menyusahkan anaknya karena ditakutkan jika barang warisan itu akan dibagi, akan bermasalah nanti," ungkapnya.
Terkait hal ini, Novel berharap pelapor (anak-anaknya-red) bisa mengerti.
"Pelapor tahu, bahwa almarhum meninggal (bapaknya-red), tanah itu tanah bermasalah semua. Jadi kami jelaskan bila mana proses hukum nanti tetap berjalan, orang tua itu tidak luput dari kesalahan," katanya.
Baca juga: Anak di Karawang Gugat Ibu Kandungnya Sendiri ke Pengadilan karena Warisan Peninggalan Sang Ayah
Pihaknya kata dia akan menjujung tinggi mencari keadilan dimana pun berada
"Dalam bentuk apa pun kami akan kejar ibu itu (klien-red), kami tidak bersalah," tegas Novel.
Ketika ditanya klien apakah akan melaporkan balik anak-anaknya, jawab Novel seperti yang disampaikan nenek Hj Kannut, tidak akan melaporkan balik.
"Sampai saat ini klien kami tidak akan melaporkan ke pihak berwajib. Tetapi klien kami akan melaporkan hal ini kepada maha kuasa, agar anak-anak bisa bertobat. Jangan menyusahkan orang tua yang sudah tua," tutupnya Novel.
Sedangkan, anak korban saat dikonfirmasi Sripoku.com melalui teleponnya enggan menjawab pertanyaan awak media. Setelah mengangkat telepon, komunikasi tersebut langsung dibisukan.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dipolisikan 4 Anak Kandungnya, Nenek 77 Tahun di Banyuasin Ngadu ke Tuhan : Semoga Bertobat