News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Siri Gadis di Bawah Umur, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan -- Seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur jadi tersangka setelah menikahi gadis yang masih berusia 16 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur jadi tersangka setelah nikahi gadis yang masih berusia 16 tahun.

Nikah siri tersebut terjadi pada pertengahan Agustus 2023 lalu.

Dan kini, pengasuh ponpes berinisial ME tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim.

Mengutip TribunJatim.com, meski ditetapkan jadi tersangka, namun ME belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.

Kasus nikah siri anak di bawah umur ini pertama kali diketahui oleh ayah korban berinisial MR (39).

MR mulanya tak tahu anak perempuannya sudah menikah.

Ia baru mengetahui putrinya sudah menikah setelah tetangganya banyak membicarakan korban tengah hamil.

MR mengaku, selama ini, korban tak pernah bercerita kepadanya, terlebih soal pernikahannya dengan ME.

Setelah mengetahui hal tersebut, MR kemudian melaporkan ME ke Polres Lumajang, Selasa (14/5/2024) lalu.

Baca juga: Butuh Uang Buat Nikahi Pacarnya yang Hamil, Alasan Pria di Bekasi Rampok Rumah Nenek

"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," ujar MR, dikutip dari Kompas.com.

Ia menuturkan, putrinya bukanlah santriwati di pondok pesantren yang diasuh ME.

"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.

Korban mengaku ke ayahnya, ia diiming-imingi uang sebesar Rp300 ribu dan akan dibahagiakan.

Mulanya, korban menolak, hingga akhirnya ME berhasil memperdaya korban.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap MR.

MR menuturkan, korban dan ME tak tinggal satu rumah.

ME hanya bertemu dengan korban untuk menyalurkan hasratnya lalu korban dipulangkan.

ME, lanjut MR, tak pernah berhubungan dengan korban di rumahnya sendiri, melainkan di rumah seseorang berinisial V.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka, Buntut Pernikahan Siri dengan Gadis 16 Tahun

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Erwin Wicaksono)(Kompas.com, Miftahul Huda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini