News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Ancam Sebarkan Foto Tanpa Busana Korban

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP berinisial AN (13) di Bandung, Jawa Barat jadi korban pemerasan dengan modus love scamming.

Mulanya, korban diminta foto tanpa busana, foto tersebut digunakan sebagai alat untuk memeras korban.

Pelaku pun meminta sejumlah uang atau foto-foto tersebut akan disebarkan.

Kini, pihak Polda Jabar telah berhasil mengungkap hal tersebut.

Setelah ditelusuri, ternyata pelaku yang berinisial MA tersebut beraksi dari balik jeruji besi, di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pemerasan dengan modus love scamming itu dilakukan dengan modus berkenalan melalui media sosial.

Pelaku menggunakan akun media sosial Instagram @Cakra_alv dengan foto orang lain, berkenalan dengan korban berinisial AN (13) seorang siswi SMP.

Setelah berkenalan, pelaku dan korban intens berkomunikasi melalui media sosial hingga bertukar nomor WhatsApp. Keduanya pun tidak pernah bertemu secara langsung.

Korban yang masih di bawah umur itu, kata dia, merahasiakan perkenalannya dengan pelaku. Hingga pada Sabtu 8 Juni 2024, orang tua korban menerima foto dan video anaknya tanpa busana yang dikirim nomor tidak dikenal.

"Orang tua AN menanyakan perihal foto dan video itu, AN pun mengaku pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada pemilik akun @Cakra-Alv," ujar Jules, di Mapolda Jabar, Jumat (28/6/2024).

Pelaku pun meminta uang Rp. 600 ribu kepada orang tua korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto dan video anaknya ke guru dan teman korban.

"Cakra menghubungi orang tua korban AN dan meminta uang dengan janji foto dan video asusila akan dihapus apabila keinginan dipenuhi. Orang tua korban menuruti keinginan Cakra dan transfer uang sebesar Rp 100 ribu melalui rekening BCA pada 9 Juni 2024," katanya.

Setelah menuruti keinginan pelaku, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polda Jabar. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku diketahui merupakan tahanan Lapas Cipinang dan berhasil diamankan.

Tersangka pun disangkakan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 4 dan pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022. Dengan ancaman hukuman terhadap pelaku mulai paling lama lima tahun hingga 15 tahun. Dengan ancaman denda Rp 1 miliar.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ambarita menambahkan, pelaku saat ini masih menjalani masa hukuman 9 tahun di Lapas Cipinang dengan kasus yang sama dan baru menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan.

"Dia menggunakan nama palsu dan foto orang lain, menggunakan foto cowok ganteng dan berpacaran," ujar Ambarita.

Sebelum terungkap, pelaku pun tengah melakukan aksi serupa terhadap wanita dewasa asal Karawang.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Siswi SMP di Bandung Jadi korban 'Love Scamming' Napi Lapas Cipinang, Diperas dengan Ancaman Foto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini