TRIBUNNEWS.COM - Sidang Praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan akan kembali digelar pada hari ini, Senin (1/7/2024).
Diketahui sebelumnya, Sidang Praperadilan Pegi sempat tertunda karena Polda Jawa Barat (Jabar) tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024) lalu.
Ketidakhadiran Polda Jabar ini pun menjadi sorotan publik, termasuk oleh Kuasa Hukum Pegi, Muchtar Effendi.
Muchtar kemudian menegaskan, untuk gelaran Sidang Praperadilan yang kedua ini, hadir tidaknya Polda Jabar maka sidang akan tetap berjalan.
Pasalnya menurut Muchtar, majelis hakim berhak untuk memanggil Polda Jabar untuk kedua kalinya.
Namun jika Polda Jabar kembali tidak hadir maka sudah tidak bisa menggunakan haknya lagi untuk membela diri.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."
"Jadi kalau tanggal 1 Juli 2024 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri," kata Muchtar dilansir WartakotaLive.com, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut Muchtar menyebut, jika Polda Jabar kembali tak hadir di Sidang Praperadilan Pegi, maka akan menguntungkan pihak Pegi.
Karena tidak ada bantahan yang membantah argumen Pegi di persidangan.
Selanjutnya majelis hakim juga bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucap Muchtar.
Baca juga: Jelang Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Minta Polda Jabar Hentikan Penyidikan
Agenda Bentrok Jadi Alasan, Polda Jabar Janji Datang di Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan alasan Polda Jabar mangkir pada sidang praperadilan perdana karena ada agenda lain yang bentrok.
Pihak Polda Jabar pun memilih memenuhi agenda lain, dibandingkan menghadiri sidang praperadilan yang kasusnya pembunuhan Vina dan Eky ini.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya."
"Sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ujar Jules, di Mapolda Jabar, Selasa (25/6/2024) malam.
Jules memastikan, pada sidang berikutnya, pihak Polda Jabar akan hadir.
"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," katanya.
Hotman Paris Minta Tolong Jaksa Agung: Jangan Loloskan Berkas Pegi
Hotman Paris pilih minta tolong ke Jaksa Agung ST Burhanuddin di kasus Vina dan Eky yang masih bergulir di Polda Jabar dan berkasnya dilimpahkan ke Kejati Jabar.
Bukan tanpa sebab, karena Hotman Paris dicuekin Presiden Jokowi soal pembentukan tim pencari fakta (TPF) kasus Vina Cirebon.
Kini dia menggantungkan harap ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Harapan Hotman Parais pun menguat pada kejaksaan.
Baca juga: Yakin Polisi Tak Cukup Bukti, Kubu Pegi Minta HP Vina hingga CCTV Dibuka: Biar Ketemu Pembunuhnya
"Usulan Hotman 911 agar dibentuk tim pencari fakta oleh bapak Presiden Ri tidak mendapat tanggapan. Mau apa kita, bisa apa kita."
"Usulan kedua saat ini adalah, kita berharap agar Bapak Jaksa Agung dan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, jangan melimpahkan berkas perkara Pegi ke pengadilan negeri, sampai tuntas, sampai terbongkar dalam penyelidikan, siapa sebenarnya biang keladi semua ini," kata Hotman di unggahan Instagramnya (@hotmanparisofficial), Kamis (27/6/2024).
Hotman meminta Jaksa Agung agar mengarahkan bawahannya di Kejati Jabar untuk tidak meloloskan berkas penyidikan Pegi, sampai kasus Vina benar-benar terkuak.
"Bapak Jaksa Agung punya kewenangan untuk tidak melimpahkan, minta terus P19 agar dibongkar siapa pelakunya," pintanya.
Baca juga: Warga Bela Pegi Pasang Spanduk Pak RT Ayo Jujur RT Abdul Pasren dan Anaknya Malah Kabur Bawa Koper
Menurut Hotman, kasus Vina banyak kejanggalan. Ada kesaksian hingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang bertentangan satu sama lain.
Terlebih, para terpidana kasus Vina, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, tengah berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Lagi pula, lima terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya. Satu mengatakan Pegi pelakunya. maka Jaksa Agung berwenang, memiliki power secara hukum untuk meminta penyidik kenapa mempercayai atu orang dari pada lima orang," jelas Hotman.
Baca juga: VIDEO Reaksi Hotman Paris Berkas Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar karena Bukti Belum Lengkap
"Ayo warga seluruh Indonesia yang mencari keadilan, minta ke Jaksa Agung, jangan dilimpahkan berkas perkara Pegi sampai tuntas dulu penyidikan apa yang terjadi 2016, kenapa ada dua BAP bertentangan satu ama lain di kasus yang sama," lanjutnya.
Hotman tidak ingin hasil putusan pengadilan sebelumnya yang menjebolskan delapan terpidana ke penjara, bertentangan dengan putusan sidang Pegi kelak.
"Mau diapain negara ini," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sempat Tertunda, Hari ini Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Polda Jabar Janji Hadir.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(WartakotaLive.com/Dian Anditya Mutiara)