TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerima ribuan berkas gugatan cerai yang dilatarbelakangi judi online.
Beradasarkan data yang ada sejak Januari-Juni 2024, ada 2.368 kasus gugatan cerai yang mana 70 persen akibat kasus judi online.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur, Ahmad Yani mengatakan, dari ribuan gugatan tersebut mayoritas dilayangkan dari istri ke suaminya karena tidak tahan memiliki utang akibat judi online.
"Ada juga suami yang menggugat karena istrinya terjerat judi online, namun hanya sebagian kecil," ujar Ahmad dikutip dari Tribun Jabar, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Polisi Grebek Agen Judi Online di Subang, Pelaku Dapatkan Uang Rp9 Juta Selama Juni 2024
Adapun rata-rata umur suami yang didugat oleh para istri berusia 30 tahun hingga 40 tahun dengan awal iseng bermain judi online.
"Hasil dari pengakuan dari pihak yang melakukan digugat cerai, rata-rata awalnya mereka hanya iseng-iseng untuk judi online. Namun, malah terjerat dan membuat mereka memiliki banyak utang," Ahmad Yani.
Selain di Cianjur, kasus gugatan penceraian akibat judi online terjadi di Kabupaten Bandung.
Humas Pengadilan Agama Soreang, Syamsu Zakaria, mengatakan, dari 3.500 gugatan yang mereka tangani sepanjang Januari hingga Juni 2024, sebanyak 80 persen, atau 2.800-an di antaranya adalah gugatan perceraian.
"Dari jumlah tersebut, 20 persennya, atau sekitar 560 gugatan perceraian berawal dari judi online," ujar Syamsu.
Data tersebut, ujar Syamsu, mereka ketahui dari persidangan. Saat mendaftarkan gugatan, sebagian besar hanya menyebut sebab gugatan masalah ekonomi.
"Namun, di persidangan yang muncul judi online," ujar Syamsu.
Dari 560-an gugatan perceraian karena judi online ini, ungkap Syamsu, pihak yang berjudi semuanya pihak laki-laki.
"Sejauh ini belum kami belum menemukan yang judi online-nya perempuan. Tapi mungkin juga ada," ujar Syamsu.
Syamsu mengatakan, di persidangan mereka juga menemukan fakta bahwa bahwa antara judi online dan pinjaman online kerap saling terkait.