Di Kota Bandung, gugatan cerai akibat judi online, diakui Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, juga banyak. Hanya saja, saat proses mendaftarkan perkara kebanyakan menyertakan faktor ekonomi sebagai alasannya.
"Kita tidak punya data penyebabnya spesifik karena judi online. Tapi dari informasi panitera pengganti yang ikut sidang, tahun ini memang banyak perceraian akibat faktor ekonomi yang dipicu oleh judi online suaminya," ujarnya.
Meski begitu, sepanjang Januari- Mei 2024, setidaknya terdapat dua perkara perceraian yang disebabkan oleh judi online. Sebagian besar karena perselisihan terus menerus (184 perkara), faktor ekonomi (109 perkara), KDRT (tiga perkara), meninggalkan salah satu pihak (15 perkara), dan mabuk (satu perkara).
Berdasarkan profesinya, kata Dede, masih didominasi oleh kalangan pekerja swasta dan ibu rumah tangga.
"Aparatur sipil negara ada, tapi itu tidak terlalu banyak, kebanyakan non ASN pegawai swasta," ujarnya.
Perceraian ASN, baik itu TNI-Polri ataupun ASN pemerintahan, jumlahnya tidak mencapai lima persen.
"Karena kan izinnya mereka (ASN) susah. Untuk ASN TNI dan Polri itu, harus ada izin dari atasan langsung dan biasanya susah, berbeda dengan non ASN. ASN non TNI-Polri juga sama harus ada izin langsung dari atasan," katanya.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan pemain judi online tertinggi di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, dalam 3 bulan terakhir, setidaknya terdapat 535.644 pelaku judi online yang terdeteksi di Jabar dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun.
Jakarta menempati urutan kedua, 238.588 penjudi dengan nilai transaksi Rp 2,3 triliun.
Terbanyak ketiga ditempati Jawa Tengah dengan jumlah pemain 201.963 orang dengan nilai transaksi 1,3 triliun. (fauzi noviandi/lutfi a mauludin/hilman kamaludin/nazmi abdurahman/syarif abdussalam)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Suami Kecanduan Judi Online Bikin Ribuan Istri di Cianjur Lakukan Gugat Cerai