News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dramatis, Tim Intelijen Kejagung Tangkap DPO Kejati Sultra di Banjarmasin

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap Andrian Syahbana, terpidana kasus pembalakan yang jadi buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa (2/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap Andrian Syahbana alias AS, terpidana kasus pembalakan liar yang jadi buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. 

AS diamankan di Jalan Banjar Permai Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar mengatakan, AS bersikap tidak kooperatif saat hendak ditangkap sehingga proses penangkapannya berlangsung dramatis.

“Saat diamankan terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri, dan akhirnya tim berhasil mengamankan terpidana,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

AS saat ini telah dibawa ke Kejati Kalimantan Selatan dan akan diserahkan kepada tim jaksa Kejaksaan Negeri Konawe untuk selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Banjarmasin.  

“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe,” ucapnya.

Baca juga: Founder Sriwijaya Air dan Eks Kadis Babel Tak Kunjung Ditahan di Kasus Korupsi Timah, Bakal Dicekal?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Musafir Menca membenarkan tindak pengamanan DPO oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI tersebut. 

“Benar (tindak pengamanan DPO atas nama Andrian Syahbana),” kata Musafir saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (3/7/2024).

Adapun pengamanan terpidana DPO ini berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022, dengan amar putusan menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Baca juga: Ketua KPU Simpan CAT di Apartemen Satu Bulan saat Datang dari Belanda Tagih Janji Dinikahi

Putusan kasasi MA menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI amankan terpidana DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa (2/7/2024)/ dok. Kejari Konawe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini