News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua RT 05 Kelurahan Kenanga, Cipondoh, Kota Tangerang, Romli saat menunjukkan lokasi peristiwa suami yang membakar istrinya, Senin (1/7/2024)

Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNNEWS.COM - Polsek Cipondoh menetapkan Sulistiawan (40) sebagai tersangka usai membakar istrinya menggunakan bensin.

Sulistiawan telah merencanakan aksinya dengan menyiapkan botol air mineral berisi bensin dan disembunyikan di tumpukan kayu.

Aksi suami bakar istri di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru dua saksi," ucap Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan, Selasa (2/7/2024).

Usai ditetaskan sebagai tersangka, Sulistiawan kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Cipondoh.

Di samping itu, korban bernama Suci Ratna Derawati (21), kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Sari Asih, lantaran mengalami luka bakar hingga 27 persen di bagian kepala dan wajahnya.

"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham," ujar Lubis.

Lubis menambahkan, tersangka dipersangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT)," papar dia.

UMT Kerahkan LBH

Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ahmad Amarullah memberikan pendampingan hukum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang terjadi di Cipondoh.

Baca juga: Detik-detik Wanita Tewas Ditelan Ular Piton, Diseret Sejauh 5 Meter, Awalnya Suami Temukan Sandal

Amarullah mengatakan, bantuan tim pendamping hukum itu diberikan guna memberikan keadilan bagi Suci Ratna Derawati yang dibakar hidup-hidup oleh suaminya sendiri.

Wanita berusia 21 tahun itu mendapat perlakuan KDRT dari suaminya yang bernama Sulistiawan (40) pada Minggu (30/6/2024) lalu sekira pukul 21.30 WIB.

Akibat perbuatannya tersebut, Suci Ratna Derawati pun terpaksa harus mendapat perawatan medis lantaran mengalami luka bakar hingga 27 persen pada tubuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini