TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon.
Terbaru ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jawa Barat menggunakan daftar pencarian orang (DPO) fiktif dalam gugatan praperadilan.
Yudia Alamsyach selaku anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuturkan, langkah Polda Jabar ini dianggap sebagai strategi yang lemah.
Melihat hal tersebut, tim kuasa hukum Pegi makin optimis akan memenangkan gugatan tersebut.
"Ya, persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung terkait Pegi Setiawan ini sudah dua hari berjalan, yaitu pembacaan gugatan dan jawaban replik dan duplik," ujar Yudia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/7/2024).
Yudia menilai jawaban yang disampaikan oleh Polda Jabar tidak kuat dan cenderung masuk ke dalam pokok perkara.
"Kami menilai jawaban yang telah dilontarkan oleh Polda Jabar ini kami anggap lemah, karena apa dari jawaban tersebut dapat dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara," ucapnya.
Ia juga menyoroti bahwa Polda Jabar masih menggunakan putusan Pengadilan Negeri Cirebon yang sudah inkrah sebagai dasar hukum, meski sebelumnya telah menyatakan bahwa dua DPO dalam putusan tersebut adalah fiktif.
"Polda Jabar pun di lain waktu yang terdahulu itu sudah memberikan statemen bahwa dua DPO yang di dalam putusan itu fiktif, tapi di dalam jawaban gugatan praperadilan ini Polda Jabar menggunakan kembali dua DPO itu sebagai dasar untuk menjerat Pegi Setiawan," jelas dia.
Menurut Yudia, jawaban dari Polda Jabar ini tidak jelas dan tidak memberikan penjelasan yang memadai.
"Makanya kami menganggap, jawaban dari Polda Jabar ini tidak memberikan jawaban yang jelas," katanya.
Baca juga: INFOGRAFIS: 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Ia menambahkan, bahwa Pegi Setiawan memiliki perbedaan signifikan dengan identitas yang tercantum dalam DPO yang dimuat di putusan Pengadilan Negeri Cirebon.
"Sedangkan, data DPO yang termuat di putusan Pengadilan Negeri Cirebon tersebut, Pegi Setiawan ini sangatlah berbeda," ujarnya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan sangat optimistis bahwa gugatan mereka akan dikabulkan oleh pengadilan.