TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahya, menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) tidak bisa direvisi atau dianulir begitu saja.
Hal itu disampaikan Suhandi saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).
Dalam kasus Vina Cirebon 2016, Polda Jabar sebelumnya menyatakan ada tiga DPO yakni Pegi, Andi dan Dani.
Baca juga: Polda Jabar Ungkap Perilaku Menyimpang Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan: Gunakan Obat Terlarang
Setelah menangkap Pegi, Polda Jabar merevisi bahwa dua DPO lainnya fiktif, berdasarkan keterangan para saksi.
Pada sidang tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada saksi soal perubahan status dua DPO dalam kasus tersebut.
"Siapa yang berhak menetapkan DPO," tanya hakim.
"Penyidik," jawab Suhandi.
"Siapa yang berhak menghapus DPO, ada tidak yang berhak menganulir atau merevisi," tanya hakim.
"Oh, itu tidak bisa," jawab Suhandi.
Suhandi mengatakan bahwa status DPO bisa berubah jika orang yang dalam DPO tersebut sudah tertangkap atau meninggalkan dunia.
"Tidak bisa (berubah), kalau tidak ada berita acara DPO ditangkap atau meninggal," kata Suhandi.
Hakim tunggal pra peradilan Eman Sulaeman kemudian menanyakan bagaimana jika terjadi kesalahan dalam penetapan DPO.
"Bagaimana apabila orang yang ditetapkan DPO bukan pelaku," tanya Hakim.
"Mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar," kata ahli.
Baca juga: Polda Jabar Sebut IQ Pegi Setiawan 78, Apa Artinya?