Sebelum terungkap, Vesty sudah menjalin perjanjian dengan beberapa calon pengantin lainnya.
Calon pengantin yang sudah bersedia menggunakan jasa Vesty ini di bulan Juli-Desember.
"Tapi nanti bulan Juli sampai Januari Kemungkinan tidak akan terlaksana. Yang sudah lapor ke kita sekitar 7 orang," tandasnya.
Saat ini tersangka terancam hukuman penjara selama empat tahun.
"Dan tersangka dipersangkakan dengan pasal 372 juncto 378 UU nomor 1 tahun 1994 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Akhir Pelarian Bos WO Bogor Usai Bikin Malu Pengantin, Akal Bulusnya Dibongkar Polisi