"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Atas hal ini, dia menyatakan tidak sanggup membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Saya tidak sanggup untuk membayar itu," kata Asniani.
Dia juga keberatan untuk mengembalikan dana itu lantaran dirinya tetap mengajar selama dua tahun.
Sebab, menurut dia kesalahpahaman ini bukan sepenuhnya kesalahannya, tapi juga kesalahan dari Pemkab Muaro Jambi.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," ujar Asniani.
"Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.
Asniani Dinilai Lalai
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono mengonfirmasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kelebihan bayar gaji guru TK tersebut.
Dilansir Kompas.com, Budhi menilai, kasus tersebut terjadi karena kelalaian guru mengurus masa pensiun.
Menurut Budhi, guru yang bersangkutan harus mengurus pensiun pada 2021.
Tetapi, Asniani baru mengurus pensiun pada 2023.
"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.
Menurut keterangan BKD Muaro Jambi, guru tersebut mengurus pensiun pada Oktober 2023.
Saat itu, BKD telah meminta Asniani melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.