Terkait gaji Asniani yang masih dibayarkan, dia menyebut pengurusannya diatur BPKAD.
"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun Pertek (Persetujuan Teknis), Pertek itu dari BKN," lanjut dia.
Rini menjelaskan, BPKAD belum mengeluarkan SK PP karena Asniani mempunyai kewajiban mengembalikan kelebihan gaji selama dua tahun.
Dia juga memastikan BKD setiap tahun selalu mensosialisasikan kepada ASN yang akan memasuki masa pensiun.
BKD akan mengirimkan surat kepada instansi pembina Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing pada awal Februari setiap tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMuaroJambi.com dengan judul Pensiunan Guru Viral Kembalikan Gaji Rp 75 Juta ke Negara Dipanggil DPRD Muaro Jambi.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Isti Prasetya) (TribunMuaroJambi/Muzakkir) (Kompas.com)