TRIBUNNEWS.COM - Polres Lumajang menahan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur, bernama Erik yang berstatus tersangka pernikahan anak di bawah umur.
Erik ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/6/2024) dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/7/2024).
Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik, mengatakan Erik mendatangi Mapolres Lumajang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir.
"Proses sudah penyidikan 6 saksi kami sudah kami periksa. Tersangka sudah kami tahan."
"Mudah-mudahan perkara ini lekas selesai dan kami limpahkan ke kejaksaan," paparnya, Rabu (3/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan berita penanganan kasus ini lambat.
"Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi. Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya," tukasnya.
Saat diperiksa, Erik mengaku menikahi korban karena ingin menyalurkan hasrat seksual dan kebutuhan biologis.
"Namun banyak sekali iming-iming kepada korban," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Erik dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.
"Dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Guru SMA di Bengkulu Pelaku Pencabulan Siswi, Korban Dijanjikan Nilai Tinggi
Kuasa hukum Erik, Misdianto, membenarkan kliennya berstatus tersangka dan akan menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Perihal langkah hukum selanjutnya kami akan berdiskusi dulu," ucapnya, Selasa.
Ia membantah kliennya kabur dan tidak kooperatif saat diperiksa.