News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali, Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan. Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang resmi menjadi tersangka buntut kasus pernikahan siri anak cewek berusia 16 tahun.

"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," tuturnya.

Modus yang digunakan tersangka yakni memberikan uang Rp 300 ribu dan berjanji akan dibahagiakan.

Baca juga: Komnas Perempuan: Kasus Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati Tanpa Izin Ortu di Lumajang Masuk TPKS

Korban mengiyakan ajakan nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua.

Setelah menikah siri, korban tidak tinggal di ponpes dan bertemu dengan Erik ketika ada orang suruhan yang menjemput.

Erik meminjam rumah temannya yang berinisial V untuk melakukan hubungan badan.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," tukasnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma.

"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegasnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Lumajang pada 14 Mei 2024.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS : Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Resmi Ditahan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Mohammad Erwin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini