TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TPF Vina bentukan Elza Syarief pernah buat eks jenderal Susno Duadji naik darah hingga dicap sesat.
Kali ini giliran kubu kuasa hukum Pegi yang bereaksi, mereka nilai TPV Vina bentukan Elza Syarief hanya cari panggung, kenapa?
Dianggap Dagelan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan angkat bicara terkait TPF bentukan Elza Syarief dan kawan-kawannya tersebut.
Satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach menyampaikan, TPF Elza Syarief tidak kredibel dan hanya mencari panggung.
"Terkait Tim Pencari Fakta (TPF) independen secara profesional kami tidak terlalu menanggapi, lah, karena legal standing TPF itu apa, kepentingannya apa, dan manfaatnya untuk apa," ujar Yudia Alamsyach saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (3/7/2024).
Menurut Yudia, TPF yang dibentuk oleh Elza Syarief dan timnya tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak berasal dari bentukan pemerintah, melainkan dari orang-orang dengan kepentingan tertentu.
"Karena TPF ini saya lihat bukan dari bentukan pemerintah, tapi TPF ini dibentuk oleh orang-orang yang memiliki kepentingan."
"Kami lihat sendiri, TPF ini kredibilitasnya juga saya tidak tahu, dibentuk oleh siapa dan kami berkeyakinan TPF ini adanya suatu kepentingan," ucapnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi di Pusaran Kasus Vina hingga Sarankan Ayah Pegi Jalani Ritual Selama Praperadilan
Lebih jauh, Yudia menyebut bahwa TPF yang awalnya mengaku sebagai tim independen kini telah menerima kuasa dari salah satu pihak dalam kasus Vina dan Eki, yang menurutnya hanya menunjukkan bahwa mereka mencari panggung.
"Kami menilai, ini hanyalah dagelan, ngakunya TPF tapi tetap mencari panggung, begitu dapat kuasa mereka publikasikan kembali dan TPF-nya mana," jelas dia.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan tidak terlalu memusingkan keberadaan TPF tersebut dan lebih memilih fokus pada pembelaan terhadap Pegi Setiawan yang sedang menghadapi praperadilan.
"Sedangkan TPF-nya sendiri kami tidak ambil pusing, karena legal standingnya kami tidak mengetahui, apa itu TPF independen."
"Ya kalau kami melihat dari konsekuensi hukumnya, menurut kami tidak terlalu jauh ke sana," kata pengacara Liga Akbar juga tersebut.
Yudia juga menegaskan, bahwa publik lah yang akan menilai keberadaan dan kredibilitas TPF ini.
Namun, ia menekankan bahwa timnya siap untuk mengambil tindakan hukum jika TPF tersebut menambah keruh suasana dan tidak membawa kejelasan dalam perkara ini.
Baca juga: Penampakan Bedeng Tempat Pegi Jadi Kuli Bangunan di Bandung Diungkap Pemilik Rumah
"Terkait TPF sendiri biar masyarakat yang menilainya, namun yang jelas bahwa TPF ini bukanlah suatu lembaga atau pun orang-orang yang benar independen."
"Makanya, kami tidak menanggapi secara serius, kinerjanya apa atau gimana, menurut kami tidak terpengaruh terhadap perkembangan atau solusi yang aja diambil oleh dalam perkara ini."
"Kalau pun nanti TPF ini tambah membuat gaduh dan tidak membuat terang perkara ini, ya kami juga siap melakukan perkara hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, selang beberapa hari, TPF Independen itu ternyata juga mengumumkan bahwa mereka menerima kuasa dari salah satu saksi, yakni Pak RT Abdul Pasren dan anaknya Muhammad Nurdhatul Kahfi.
Susno Duadji Emosi
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji, sampai naik darah mendengar penjelasan Elza Syarief yang dinilainya sesat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Independen Kasus Vina Cirebon tersebut menyebut tidak adanya motif untuk merekayasa pembunuhan sadis itu.
Ia menyebut penegak hukum sudah sesuai dengan prosedur menghukum para terpidana.
Elza membeberkan hasil visum Vina yang dinilainya sungguh memprihatinkan.
Ia melihat adanya bekas penganiayaan hingga pemerkosaan terhadap Vina.
Elza juga membaca isi putusan bahwa sejumlah saksi mahkota yang telah disumpah menjelaskan bagaimana Vina dianiaya dan dirudapaksa dengan sadis.
Saksi mahkota merupakan kesaksian dari sesama terdakwa.
"Saksi mengatakan waktu Almarhum Vina itu dibuka bajunya, dipegang payudaranya dan dipukulin lalu diperkosa. Pemerkosanya itu yang sekarang tertangkap itu dari keterangan saksi di bawah sumpah," jelas Elza seperti dikutip dari Indonesian Lawyers Club yang tayang pada Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Tak Digubris Jokowi, Hotman Paris Pilih Minta Tolong Jaksa Agung: Jangan Loloskan Berkas Pegi
Mendengar penjelasan Elza, Susno lalu bertanya terkait adakah saksi lain selain saksi mahkota yang mengetahui perbuatan para terpidana.
"Ada keterangan saksi selain saksi mahkota?" tanya Susno.
Elza pun menjawab tidak ada.
"Alat bukti lain bu? Alat bukti yang menyatakan, yang tidak bisa dihindari oleh para terhukum ini ada enggak?" tanya Susno lagi.
Elza tak langsung menjawab pertanyaan Eks Kapolda Jawa Barat itu.
Elza hanya menjelaskan alat bukti berupa benda untuk menganiaya kedua korban.
Akan tetapi, Elza tak menjelaskan detil siapa pelaku yang menganiaya dengan benda tersebut.
Susno menilai jawaban Elza tak lengkap karena tidak menjelaskan berdasarkan hasil forensik.
"Di pukulan itu ada enggak (sidik jari pelaku)? Hasil forensik bahwa batu itu terkait dengan para terpidana ini atau kayu ini berasal dari terpidana ini, ada enggak?" tanya Susno.
"Ada enggak hasil forensik yang terdakwa ini tidak bisa memungkiri bahwa ini betul pernah dipegang, ini betul pernah dilakukan, entah tertangkap CCTV entah ada di bajunya DNA daripada korban yang nempel di para terdakwa."
"Ada enggak DNA ini nempel di baju pelaku?" tanya Susno lagi.
Elza tampak gelagapan mendengar pertanyaan bertubi-tubi dari Susno.
Susno kembali bertanya soal pemerkosaan yang dilakukan para pelaku.
"Ada tidak tertulis bahwa sperma ini berasal dari 8 yang sudah tertangkap itu?" tanya Susno.
"Di situ (isi putusan) tidak dijelaskan," jawab Elza.
Susno menyimpulkan bahwa delapan terdakwa saat itu dihukum hanya berdasarkan saksi mahkota.
Pasalnya, tidak ada saksi di luar saksi mahkota yang melihat peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu.
Bisa saja para terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari oleh paksaan sejak awal penyidikan.
"Karena kenapa saya tanya begitu, saksi mahkota yang berasal dari 8 terdakwa, mereka ini tidak mengakui itu karena didapatkan dengan cara tidak benar. Itu lah tugas Propam (periksa lagi para terdakwa)," pungkas Susno.
Namun, Elza bersikukuh melihat kasus tersebut berdasarkan dari isi putusan yang inkrah dan fakta-fakta persidangan di tahun 2016 lalu.
Meskipun, isi putusan tersebut menuai sorotan dan dinilai banyak kejanggalan.
Sementara itu, Susno menilai Elza tak mencari fakta yang lengkap dari kasus tersebut dan cenderung menyesatkan.
"Jangan cari fakta itu menyesatkan! Stop aja, sesat ibu!" ujar Susno emosi.
Baca juga: Otto Hasibuan Pengacara Kasus Kopi Sianida Heran dengan Nasib Mujurnya Anak Pak RT di Kasus Vina
Untuk diketahui pengacara Elza Syarief Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Vina Cirebon secara independen.
Hal tersebut disampaikan Elza Syarief saat menjadi narasumber di acara ILC (Indonesia Lawyers Club) beberapa hari lalu.
"Saya tertarik untuk membentuk Tim Pencari Fakta karena banyak simpang siur kasus itu dan kita ingin mencari kebenaran," ujar Elza Syarief.
Selanjutnya, Elza Syarief mengaku bahwa dirinya melihat ke lapangan serta putusan-putusan untuk membantu pengusutan kasus Vina Cirebon.
Dari penelusuran yang dilakukan secara mandiri tersebut, Elza Syarief mengaku sudah menemukan sejumlah fakta.
"Kita sudah mendapatkan beberapa fakta dan melaporkan juga ke Mabes Polri supaya kepolisian menindaklanjuti apa yang menjadi temuan kami," kata Elza Syarief.
Namun TPF kasus Vina Cirebon, bentukan Elza Syarief nyatanya menuai banyak kontroversi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kontroversi TPF Kasus Vina Bentukan Elza Syarief, Dianggap Dagelan hingga Kena Semprot Susno Duadji,