"Padahal, apakah unjuk rasa yang dilakukan malam hari itu hal wajar?" jelas kata Pitra.
Ia juga menyoroti adanya bukti para warga yang membawa poster bertuliskan 'Dicari RT Pasren' selama aksi tersebut.
"Seperti contoh adanya bukti para warga unjuk rasa dengan membawa berbagai poster bertuliskan 'dicari RT Pasren'."
Sehingga kliennya sulit hidup tenang kalau terus-terusan seperti ini.
Baca juga: Tim Polda Jabar Cecar Kuli Bangunan Bondol, Tanya Posisi Tidur Pegi hingga Luas Bedeng
Pitra menilai bahwa tindakan unjuk rasa pada malam hari itu tidak mencerminkan warga negara yang taat hukum dan justru mengarah pada persekusi dan intimidasi.
"Pendapat kami, bahwasanya tindakan pada malam hari yang membentangkan poster yang bertuliskan 'cari Pak Pasren', itu merupakan perbuatan persekusi dan itu adalah intimidasi. Sehingga, klien kami merasa ketakutan dan tidak nyaman," ujarnya.
Dengan adanya situasi ini, Pitra berharap ada kepastian hukum yang memastikan Abdul Pasren dapat merasa aman dan tidak terganggu oleh pihak-pihak yang ingin menyerangnya.
Menurutnya, setelah melakukan koordinasi dan wawancara dengan kliennya, ditemukan bahwa Abdul Pasren dan Kahfi tetap konsisten dengan keterangan yang diberikan di muka persidangan Pengadilan Negeri Cirebon di bawah sumpah.
"Setelah kami wawancara, ternyata Abdul Pasren dan Kahfi konsisten kepada keterangannya dan tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang ia alami, rasakan dan lihat," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon,