Setelah menikah siri, korban tidak tinggal di ponpes dan bertemu dengan Erik ketika ada orang suruhan yang menjemput.
Erik meminjam rumah temannya yang berinisial V untuk melakukan hubungan suami istri.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," tukasnya.
Baca juga: Pengasuh Ponpes Nikah Siri dengan Anak di Bawah Umur, Kemenag Periksa Izin Pondok
Erik Ditahan
Polres Lumajang menahan Erik yang berstatus tersangka pernikahan anak di bawah umur.
Erik ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/6/2024) dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/7/2024).
Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik, mengatakan Erik mendatangi Mapolres Lumajang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir.
"Proses sudah penyidikan 6 saksi kami sudah kami periksa. Tersangka sudah kami tahan."
"Mudah-mudahan perkara ini lekas selesai dan kami limpahkan ke kejaksaan," paparnya, Rabu (3/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan berita penanganan kasus ini lambat.
"Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi. Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya," tukasnya.
Baca juga: Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru
Saat diperiksa, Erik mengaku menikahi korban karena ingin menyalurkan hasrat seksual dan kebutuhan biologis.
"Namun banyak sekali iming-iming kepada korban," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Erik dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.
"Dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.