News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi: Toni RM, Marwan Iswandi, Sugianti Iriani

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut rangkuman sosok enam dari puluhan kuasa hukum yang terus membela Pegi Setiawan terbebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Di antaranya ada Sugianti Iriani, Muchtar Effendy, Toni RM, Niko Kili Kili, Insank Nasruddin, Marwan Iswandi (Foto berurutan dari kiri ke kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Setelah sepekan lebih proses sidang gugatan Praperadilan Pegi Setiawan pada Polda Jawa Barat (Jabar) berjalan, akhirnya kini Pengadilan Negeri Bandung mumutuskan untuk mengabulkan gugatan Pegi.

Dengan dikabulkannya gugatan Praperadilan Pegi, maka status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diberikan Polda Jabar kepadanya sudah tidak sah lagi.

Kini Pegi bisa segera bebas dan terlepas dari jerat kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.

Namun dibalik dikabulkannya gugatan Praperadilan Pegi, ada beberapa sosok kuasa hukum yang terus vokal membela Pegi.

Tak hanya membela, tim kuasa hukum Pegi juga turut bekerja keras dalam menyelidiki kasus Vina Cirebon ini, hingga menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat fakta bahwa Pegi benar-benar tak bersalah.

Pegi sebenarnya didukung oleh puluhan kuasa hukum dalam jeratan kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

Namun Tribunnews merangkum sosok 6 kuasa hukum yang terus vokal menyuarakan kebebasan Pegi Setiawan selama ini, berikut di antaranya.

1. Sugianti Iriani

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani (TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO)

Sugianti Iriani adalah kuasa hukum yang membela Pegi dari sejak awal Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Sugianti juga turut menemani proses pemeriksaan keluarga Pegi saat ada panggilan dari Polda Jabar.

Selama sidang Praperadilan, Sugianti juga andil bersama tim kuasa hukum lainnya, menyuarakan bukti dan kejanggalan yang mereka temukan terkait penetapan tersangka pada Pegi.

Sebelum hasil Praperadilan Pegi diputuskan, Sugianti juga terus yakin bahwa Praperadilan Pegi akan dikabulkan hakim.

Karena pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti mengenai kejanggalan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya, Minggu (30/6/2024).

2. Muchtar Effendy

Kolase foto Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy dan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar - (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Selain Sugianti, Muchtar Effendy juga merupakan salah satu kuasa hukum Pegi yang terus optimis Pegi bisa memenangkan Praperadilan.

Karena Muchtar yakin bahwa di dunia ini tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran.

"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini."

"Karena kita semua beprinsip, bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran. Sehebat apapun kejahatan, tetap kejahatan itu akan dikalahkan oleh kebenaran."

"Tinggal kita berbicara kapan dan bagaimana prosesnya," kata Muchtar, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: NasDem Sebut Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Bermasalah Sejak Awal: Pelajaran Bagi Polri

3. Toni RM

Pengacara Pegi, Toni RM menyoroti setidaknya lima aksi Polda Jabar yang dianggap janggal. (Tribunnews)

Toni RM adalah sosok kuasa hukum yang lantang menyebut bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku dan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu.

Melansir Tribun Sumsel, Toni mengaku tidak mendapat bayaran sepeser pun. Alasannya bersedia ikut terlibat murni karena kemanusiaan.

“Saya awalnya sempat ditawari, cuma sempat saya tolak. Nanti dulu masa saya mau bela pembunuh,” ujar Toni kepada Tribun , Kamis (13/6/2024).

Toni menceritakan, setelah menolak tawaran itu, ia kemudian berinisiatif melakukan penyelidikan sendiri.

Hingga akhirnya mendapat banyak saksi-saksi yang menguatkan Pegi saat kejadian pembunuhan itu terjadi tidak sedang di Cirebon, melainkan sedang di Bandung.

Mendapat fakta tersebut, Toni kembali mendatangi pihak keluarga dan bersedia memberikan bantuan hukum.

Toni sejak saat itu fokus untuk menemukan saksi-saksi lainnya yang juga menguatkan alibi bahwa Pegi tidak bersalah.

Termasuk bukti-bukti yang ikut memperkuat bahwa Pegi tidak ikut terlibat, seperti bukti catatan gaji kasbon milik Pegi saat bekerja di Bandung, serta bukti-bukti lainnya.

Baca juga: 4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik

4. Niko Kili Kili

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili memberikan keterangannya usai Sidang Praperadilan Pegi, Kamis (4/7/2024). Niko Kili Kili pun mengungkap kekecewaan pihaknya pada saksi ahli yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar). (Kompas TV)

Kuasa hukum Pegi lainnya Niko Kili Kili, sempart mengungkap kekecewaannya kepada saksi ahli yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024).

Diketahui Polda Jabar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agung Surono, dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky itu.

Niko mengungkap ada tiga kekecewaan tim kuasa hukum Pegi pada Agung Surono.

Pertama, Agung tidak objektif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan tim kuasa hukum Pegi.

Kedua, Niko menilai terkesan ada pesan sponsor yang diberikan dari Polda Jabar kepada Agung.

Karena itu, Agung seperti membatasi diri dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi.

Ketiga, setiap kali diberi pertanyaan, Agung terus-menerus menjawab dengan kata-kata dua alat bukti.

"Dia setiap kali ditanya, selalu lari pada dua alat bukti, dua alat bukti. Jadi kami kecewa sekali dengan ahli ini," kata Niko seusai Sidang Praperadilan Pegi, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Derita Error In Persona Pegi Setiawan, Korban Salah Tangkap Polisi

5. Insank Nasruddin

Salah satu kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, MN Insank Nasruddin memberikan keterangan kepada wartawan setelah hakim menunda persidangan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Selanjutnya ada Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi yang sempat menantang Polda Jabar membawa dua alat bukti sah terkait penetapan tersangka pada Pegi.

Insank menilai Polda Jabar menangkap orang yang salah untuk dijadikan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Ia juga menganggap Polda Jabar tak memiliki dua alat bukti yang sah untuk bisa menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Jika memang dua alat bukti itu ada, Insank pun menantang Polda Jabar untuk menguji sah tidaknya alat bukti tersebut.

"Kami tekankan penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah, kemudian kami nilai juga dalam permohonan kami, dua alat bukti yang tidak dimiliki oleh termohon."

Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Kompolnas Minta Pencarian Ulang Tiga DPO Kasus Vina

"Makanya dalam persidangan ini akan kami tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak," kata Insank usai Sidang Praperadilan Pegi di PN Bandung, Senin (1/7/2024).

Lebih lanjut, Insank menuturkan, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka harus menggunakan dua alat bukti permulaan.

Selain itu, alat bukti yang digunakan juga harus sah dan relevan.

Jika tidak sah, alat bukti itu tidak bisa digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kemudian jika Polda Jabar tak bisa menunjukkan alat bukti yang sah, Pegi harus dibebaskan.

"Kita tetap merujuk pada pasal 184 KUHAP. Rujukannya harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami Pegi Setiawan selaku tersangka dan harus relevan."

"Artinya alat bukti itu harus sah, kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," kata Insank.

Baca juga: Pegi Setiawan Tak Dapat Uang Kompensasi Meski Jadi Korban Salah Tangkap Polda Jabar

6. Marwan Iswandi

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor (Purn) Marwan Iswandi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa (4/5/2024). (istimewa)

Di antara banyaknya kuasa hukum Pegi, sosok Marwan Iswandi cukup disorot karena ia adalah seorang purnawirawan TNI.

Mayor TNI Purn Marwan Iswandi juga merupakan mantan Oditur Militer yang kini terus lantang membela keadilan untuk Pegi.

Usai Praperadilan Pegi dibebaskan, Marwan pun beralih mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar.

Alasannya karena ia menilai harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka tersebut.

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi, saat dihubungi, Senin.

Baca juga: Respons Kapolri Terkait Batalnya Status Tersangka Pegi Setiawan

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambahnya.

Iswandi juga meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi, baik materil maupun imateril.

Serta memulihkan nama baik Pegi karena sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Profil Toni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bantu Menangkan Sidang Praperadilan, Tak Minta Bayaran.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rifqah)(Tribun Sumsel/Thalia Amanda Putri)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini