News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut rangkuman mengenai dampak yang muncul usai status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung.

TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan kini bisa bebas usai Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan Praperadilannya terkait status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diberikan Polda Jawa Barat (Jabar).

Diketahui Hakim Tunggal, Eman Sulaeman memutuskan membebaskan Pegi karena tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Lantas kini apa dampak dari dibebaskannya Pegi Setiawan?

Berikut rangkuman mengenai dampak yang muncul usai status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim.

1. Saka Tatal Ajukan PK ke PN Cirebon

Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Usai status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung, terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Saka Tatal kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon hari ini, Senin (8/7/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara dari Saka Tatal, yakni Titin Prialianti.

Titin juga menyebut PK dari Saka Tatal ini sudah didaftarkan ke PN Cirebon.

"Benar, sudah didaftarkan PK ke PN Cirebon," kata Titin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Ketika ditanya terkait isi PK yang diajukan, Titin enggan untuk membeberkannya karena ada novum atau bukti baru yang diajukan.

Baca juga: Derita Error In Persona Pegi Setiawan, Korban Salah Tangkap Polisi

Dia mengungkapkan seluruh bukti yang diajukan pihaknya ke PN Cirebon dapat didengar saat persidangan PK mendatang.

"Ya nggak bisa. Itu memori PK kan sudah masuk ke pokok perkara, nanti dibacakan di persidangan apa novum yang kami miliki. Apa keberatan terhadapa putusan terdahulu," tuturnya.

Kendati demikian, Titin menegaskan inti dari pengajuan PK adalah terkait adanya dugaan kelirunya hakim dalam memutuskan vonis terhadap Saka Tatal dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini