News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut rangkuman mengenai dampak yang muncul usai status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot."

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," kata Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi, saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Iswandi juga meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi, baik materil maupun imateril.

Serta memulihkan nama baik Pegi karena sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," jelasnya.

Baca juga: Kata Pengacara Saka Tatal usai Pegi Setiawan Bebas: Penegakan Hukum yang Sebenarnya

3. Delapan Terdakwa Harus Dilakukan Eksaminasi

Praktisi Hukum Pidana Wilvridus Watu menilai kemenangan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi juga menimbulkan persoalan hukum lanjutan terkait nasib 8 terdakwa lainnya.

Bebasnya Pegi, menurut dia, menimbulkan konsekuensi lanjutan berupa eksaminasi.

"Urusannya tidak selesai dengan Pegi bebas. Selain Pegi 8 orang yang saaat ini sebagai terdakwa dan divonis oleh Pengadilan Cirebon atas kesaksian dari Rudiatna harus dilakukan eksaminasi," ujar Wilvridus memberikan pertimbangan hukumnya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Hal tersebut harus dilakukan menurut Wilvridus karena, mereka divonis atas keterangan saksi testimoniu the auditu.

"Dalam hukum pidana saksi yang mendengar cerita atau kesaksian yang seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, karena nilai pembuktiannya nol," lanjut Wilvridus.

Berdasarkan keterangan Aep lalu digunakan dasar untuk melakukan penahanan dan dijadikan bukti di pengadilan. Hak tersebut tentu sangat merugikan para terpidana.

"Maka harapannya semoga upaya hukum luar biasa (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum para terpidana dapat dipertimbangkan majelis hakim agung di MA dan dapat menerima sekaligus mengadili sendiri perkara tersebut dan memutuskan 8 terpidana tidak bersalah," tegas Wilvridus.

Baca juga: Polda Jabar Kalah Sidang dari Pegi, Pengacara: Asal-asalan Tetapkan Tersangka, Akhirnya Malu Sendiri

4. Keluarga Vina Minta Polisi Tangkap 3 DPO Termasuk Pegi alias Perong

Setelah mendengar putusan Pegi Setiawan dibebaskan, keluarga Vina meminta polisi memburu tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kakak Vina, Marliana (33), berharap penyidik tidak menjadikan orang lain sebagai tumbal dan segera menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini