Hasilnya, masyarakat melalui sosial media beramai-ramai mendesak agar Polri mengusut tuntas dan menangkap para buronan.
Desakan publik diwujudkan Polri dengan menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada 21 Mei 2024 atau 2 pekan setelah film Vina ditonton lebih dari 5 juta orang.
Namun kini hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Susno Duadji Hormat pada Hakim Eman Sulaeman: Beliau Punya Integritas, Kebal Tekanan Kekuasaan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willy Widianto)(Tribun Jabar/Ravianto)
Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.