News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Palopo Tangkap Oknum Polisi Pangkat Aiptu yang Terlibat Jaringan Narkoba

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu, Jumat (5/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu, Jumat (5/7/2024).

Keduanya adalah seorang oknum polisi berinisial SN (40) dengan pangkat Aiptu dan seorang perempuan berinisial EIA (39).

EIA merupakan warga Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Sementara, SN yang merupakan oknum polisi adalah warga Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan, mereka ditangkap di Jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo pada Jumat (5/7/2024).

"Ada dua orang yang kami amankan pada Jumat yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," ujar Iptu Abdul Majid, Senin (8/7/2024).

Iptu Abdul Majid membeberkan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba," tambahnya.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat itu, EIA kedapatan membuang bungkusan berwarna putih terbungkus tisu dan dilakban warna kuning di Jalan Somel tersebut.

"Saat dibuka, bungkusan tersebut berisi sabu seberat 48,68 gram. Tak hanya itu, tim juga menemukan satu sachet berisi sabu dengan berat 0,64 gram yang juga dibungkus menggunakan tisu," jelasnya.

Baca juga: Eks Caleg DPRD Kota Tangerang Ditangkap terkait Narkoba, Polisi Dalami Pengedar dan Jaringannya

Diketahui, EIA ditugaskan untuk mengedarkan sabu tersebut dengan sistem tempel dan diberi upah Rp 100 ribu untuk tiap alamat pengedaran.

Saat diinterogasi, EIA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari oknum polisi berinisial SN.

"Barang sabu diperoleh dari Aiptu SN secara langsung. EIA diperintahkan oleh lelaki Indra," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini