Atas kasus tersebut, EIA dan SN diamankan ke Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua plastik berisikan sabu seberat 48,68 gram dan 0,64 gram, tisu, lakban berwarna kuning serta handphone milik terduga pelaku.
Iptu Abdul Majid menegaskan, pihaknya akan menindak tegas peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.
"Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang menyalahgunakan narkoba atau mengedarkan narkoba terkhusus di Kota Palopo yang merupakan wilayah hukum Polres Palopo," jelasnya.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Palopo dan saat ini telah memasuki proses penyidikan untuk menyelesaikan berkas pemeriksaan (BAP).
Artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul Miris! Oknum Polisi di Palopo Terlibat Jaringan Narkoba, Diciduk Bersama Rekannya.
(Tribunnews.com, Widya) TRibun-Timur, Andi Bunayya Nandini)