TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Eman Sulaeman hakim tunggal praperadilan yang dilayangkan Pegi pada kasus Vina Cirebon banjir pujian.
Mulai dari warganet yang menganggapnya sebagai pahlawan keadilan hingga eks jenderal bintang tiga, Susno Duadji.
Belakangan terungkap jika hakim Eman Sulaeman merupakan warga asal Karawang, Jawa Barat.
Kerabat Eman, Mochammad Chatta (64) mengungkap eman menghabiskan masa kecil hingga SMA di Karawang.
"Dia lahir Karawang. Sejak kecil hingga SMA itu memang di Karawang. Kuliahnya di Bandung," kata Mochammad Chatta (64), Senin (8/7/2024).
Chatta mengungkapkan, Eman lahir di Kampung Kaumjaya, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Ayahnya bernama Aneng. Dia merupakan seorang tokoh di Kampung Kaumjaya.
"Ayahnya memang tokoh. Dia (Eman) punya adik perempuan dan ayahnya itu ngewarung (punya warung)," kata dia.
Chatta mengenal Eman sejak kecil karena merupakan teman dari ayah Eman.
"Saat ini Eman jadi kebanggaan warga kampung, bahkan ketika tadi sidang warga juga nonton," kata dia.
Baca juga: Sosok Eman Sulaeman di Mata Susno Duadji, Keputusan Bebaskan Pegi Setiawan Dianggap Tepat
Diketahui Eman, pada sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), membatalkan status tersangka yang disandang Pegi.
Sebelumnya, Pegi diumumkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon pada Minggu (26/5/2024).
Setelah putusan membatalkan status tersangka terhadap Pegi, nama Eman menjadi viral.
Eman merupakan pria kelahiran Karawang, 10 April 1975.
Profil Eman Sulaeman
Eman Sulaeman adalah seorang hakim yang bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.
Ia lahir di Karawang pada 10 April 1975. Sehingga saat ini, umurnya sudah 49 tahun.
Menilik dari NIP-nya, Eman Sulaeman diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.
Artinya, ia sudah 24 tahun menjadi PNS di bawah Mahkamah Agung (MA).
Adapun pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.
Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.
Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan.
Kariernya sebagai hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.
Pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Ia juga sempat bertugas di PA Indramayu dan PN Rote Ndao, NTT sebagai Ketua.
Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman berpindah dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul.
Jabatan itu terus diemban Eman Sulaeman hingga akhirnya pada 19 Juni 2021, ia pindah ke PN Bandung.
Harta Kekayaan Eman Sulaeman
Dari penelusuran Tribunnews.com, Eman Sulaeman termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Tercatat, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 294.031.507 atau Rp 294 juta.
Hal ini berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 2 Januari 2024.
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Eman Sulaeman.
Ia memiliki dua bidang tanah di Pemalang dan Bogor senilai Rp 720 juta.
Di garasinya, Eman Sulaeman hanya memiliki satu motor.
Aset lain yang dimilikinya adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.
Andai tidak punya utang sebesar Rp 480 juta, total harta Eman Sulaeman adalah Rp 774 juta.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Eman Sulaeman dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (15/6/2024):
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 6.500.000
MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 12.400.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 35.565.736
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 774.465.736
UTANG Rp 480.434.229
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 294.031.507
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Baca juga: Momen Sederhana Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Nobar Praperadilan yang Menangkan Pegi
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK Hakim Eman yang Batalkan Status Tersangka Pegi Vina Cirebon, Kebanggaan Kaumjaya Karawang,